
Gaduh menjelang PPDB! Ratusan kepala sekolah di Sulsel mendadak diminta mundur massal. Ada apa di balik layar?
MAKASSAR, KalderaNews.com – Tensi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan mendadak memanas menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026/2027.
Komisi E DPRD Sulsel kini turun tangan dan mendesak Disdik untuk segera menghentikan polemik isu “pemaksaan” mundur terhadap 326 kepala SMA dan SMK negeri di wilayah tersebut.
BACA JUGA:
- Anggaran Darurat! Dana BOSP 2026 Resmi Bisa Dipakai Gaji Guru
- Viral di Medsos, Dana BOS Rp165 Juta Raib Saat Kepsek SD di Indramayu Perbaiki Mobil
- Heboh! 5 Fakta Terbaru Kasus Dana BOS Sekolah di Brebes Dipakai Beli Tiket Konser Dewa 19
Langkah drastis ini diduga kuat dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan administrasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Padahal, BPK hanya merekomendasikan pengembalian kerugian negara, bukan pencopotan jabatan, dan para kepala sekolah dilaporkan telah merampungkan pengembalian dana tersebut.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menegaskan bahwa penandatanganan surat pengunduran diri massal ini harus segera disetop agar tidak menggelinding menjadi bola liar di masyarakat.
“Persoalan (dana BOS) itu sudah selesai karena dana sudah dikembalikan dan diakui oleh Kadisdik. Jadi, tidak perlu ada lagi surat pernyataan mundur,” cetusnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jalan AP Pettarani, Makassar.
Gerakan mundur massal
Data yang terungkap dalam RDP menunjukkan gerakan mundur massal ini terjadi dalam dua gelombang: 128 kepsek di tahap pertama, dan 198 kepsek di tahap kedua. Angka ini mencakup sekitar 21% dari total 1.532 SMA/SMK se-Sulsel.
Di sisi lain, Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Najamuddin, berkilah bahwa belum ada persetujuan resmi terkait pengunduran diri tersebut.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja dan integritas oleh Inspektorat dan BKD, yang merujuk pada regulasi terbaru Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Iqbal berdalih, opsi mundur atas permintaan sendiri sengaja dibuka agar para kepala sekolah terhindar dari catatan buruk atau rapor merah di rekam jejak ASN mereka, jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penyalahgunaan wewenang.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply