Darurat Kekerasan Seksual, Kemendiktisaintek Evaluasi Total Satgas PPKPT

Stop kekerasan seksual di perguruan tinggi. (Ist.)
Stop kekerasan seksual di perguruan tinggi (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Wamendiktisaintek Fauzan akan evaluasi Satgas PPKPT menyusul maraknya kasus pelecehan seksual oleh mahasiswa hingga Guru Besar.

JAKARTA, KalderaNews.com – Maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus yang mencuat belakangan ini memicu reaksi tegas dari pemerintah.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Fauzan, menyatakan bahwa pemerintah akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

BACA JUGA:

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa hingga dosen bergelar Guru Besar di berbagai universitas ternama.

Evaluasi Satgas PPKPT dalam Waktu Dekat

Meskipun hampir seluruh perguruan tinggi di Indonesia telah memiliki Satgas PPKPT (sebelumnya dikenal sebagai Satgas PPKS), efektivitasnya kini dipertanyakan.

“Semua perguruan tinggi itu memiliki (Satgas PPKPT) tetapi kemudian itu perlu kita evaluasi. Dalam waktu dekat, insya Allah akan kita evaluasi,” tegas Fauzan saat ditemui di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Evaluasi ini bertujuan untuk melihat sejauh mana Satgas mampu menjalankan fungsinya dalam mendeteksi dan menangani laporan kekerasan di kampus tanpa adanya intervensi yang menghambat keadilan bagi korban.

Mekanisme Sanksi dan Kolaborasi Lintas Kementerian

Fauzan menjelaskan bahwa Satgas PPKPT memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi. Namun, untuk vonis atau sanksi akhir, tetap akan dikomunikasikan dengan pimpinan masing-masing perguruan tinggi.

Berikut adalah poin-poin utama upaya penguatan penanganan kasus:

Kewenangan Satgas: Sanksi bagi pelaku sangat bergantung pada hasil temuan dan rekomendasi tim Satgas di lapangan.

Sinergi dengan Kemen PPPA: Kemendiktisaintek telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang dinilai lebih berkompeten secara psikologis dan teknis dalam menangani korban pelecehan.

Peningkatan Kapasitas: Pemerintah mengakui sosialisasi sudah dilakukan, namun kualitas penanganan perlu terus ditingkatkan agar memberikan efek jera.

Fenomena “Gunung Es” Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Gelombang evaluasi ini dipicu oleh terungkapnya kasus pelecehan verbal di grup percakapan online (WhatsApp dan LINE) yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum sebuah universitas pada 12 April lalu. Mereka kedapatan melecehkan rekan mahasiswa hingga dosen secara verbal.

Kasus ini bak membuka kotak pandora. Tak lama setelahnya, korban-korban dari kampus lain mulai berani bersuara, di antaranya dari:

  • Universitas Padjajaran (Unpad)
  • Institut Teknologi Bandung (ITB)
  • IPB University

Mirisnya, pelaku yang dilaporkan bukan hanya dari kalangan mahasiswa, melainkan juga tenaga pendidik dengan gelar akademik tertinggi (Guru Besar).

Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di kampus merupakan masalah sistemik yang tidak memandang strata pendidikan.

Pemerintah berharap dengan adanya evaluasi ini, lingkungan perguruan tinggi bisa kembali menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.

Komitmen Kemendiktisaintek dalam memperkuat Satgas PPKPT diharapkan dapat memutus mata rantai kekerasan seksual yang selama ini sering tertutup rapat di balik nama baik institusi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*