
JAKARTA, KalderaNews.com – Beginilah cara mengecek Nomor Induk Dosen Nasional atau NIDN dosen dan syarat untuk mengajukannya. Catat baik-baik!
NIDN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh kementerian untuk para dosen yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi pada jenjang S2/S3.
Nomor ini diberikan kepada dosen yang bekerja secara penuh waktu dan tidak memiliki status sebagai pegawai tetap di institusi lain.
BACA JUGA:
- Dosen Tidak Lagi Diwajibkan Publikasi di Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai untuk Angka Kredit?
- Mau Jadi Dosen Tetap? Simak Syarat dan Cara Mengajukan NIDN
Hanya dosen tetap yang memiliki hak untuk memperoleh dan menggunakan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Dosen dengan status yang tidak tetap dapat memperoleh Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) sebagai alternatif.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Iptek Dikti Nomor 1387//D2/KP/2017, NIDN akan diberikan kepada dosen yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan perguruan tinggi untuk jangka waktu minimal empat tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Fungsi utama NIDN adalah untuk memberikan identifikasi resmi kepada dosen, memungkinkan mereka untuk mengikuti program Sertifikasi Pendidik (Serdos), membangun karier dalam jabatan akademik, mendapatkan beasiswa, serta mengakses data bantuan penelitian seperti dosen tetap lainnya.
Nomor identifikasi dosen terdiri dari sepuluh digit angka. Dua digit pertama mengidentifikasi institusi atau lembaga tempat dosen bekerja, diikuti oleh digit ketiga sampai kedelapan yang mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dosen.
Dua digit terakhir digunakan sebagai nomor urut untuk membedakan antara dosen yang memiliki delapan digit pertama yang sama.
Cara cek Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
Cara cek NIDN dosen dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Ini panduannya:
- Akses website resmi PDDikti melalui tautan https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
- Pada kolom pencarian, masukkan data berupa nama dosen atau perguruan tinggi tempat dosen bertugas.
- Selanjutnya, dosen akan diarahkan ke halaman pengisian data diri. Isi data diri sesuai kolom yang tersedia. Lalu klik “Cari Dosen”.
- Setelah itu sistem akan melakukan pencarian data. Jika ada data yang cocok, layar akan menampilkan NIDN yang dicari.
Syarat mengajukan NIDN Dosen
Bagi dosen baru yang belum memiliki NIDN, maka bisa melakukan registrasi terlebih dahulu dan memastikan telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Inilah syarat pengajuan NIDN:
- KTP asli
- Foto 4×6 berwarna
- SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri) asli
- Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijazah bagi lulusan LN) asli
- Surat Keterangan Sehat Rohani
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Bebas Narkotika
- Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
- Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma PT (Surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi)
- Surat Perjanjian Kerja.
Demikianlah informasi mengenai cara mengecek Nomor Induk Dosen Nasional atau NIDN dosen dan syarat untuk mengajukannya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply