PJJ di Jakarta Resmi Diperpanjang Hingga Selasa, 8 September 2026

Ilustrasi: Pembelajaran jarak jauh atau online. (Ist.)
Pembelajaran jarak jauh atau online (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh siswa di wilayah Jakarta hingga Selasa, 8 September 2026.

Langkah antisipatif ini diambil guna meminimalkan risiko kesehatan masyarakat akibat paparan sisa abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau yang masih terdeteksi di sejumlah titik kawasan ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa sebaran abu vulkanik di udara Jakarta sebenarnya telah mengalami penurunan signifikan.

Namun, Pemprov DKI memilih untuk tetap berhati-hati dan memberikan waktu transisi satu hari agar kondisi udara benar-benar aman bagi aktivitas outdoor para siswa.

“Sekarang ini sebenarnya abu vulkaniknya sudah mengalami penurunan yang luar biasa. Tetapi di beberapa daerah masih ada, dan kami masih memerlukan waktu satu hari untuk memperpanjang pembelajaran jarak jauh ini sampai dengan besok,” ujar Pramono Anung saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Senin ini.

Berbeda dengan sektor pendidikan, kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta tidak mengalami perubahan. Para ASN tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa dengan imbauan ketat untuk mengontrol paparan polusi abu menggunakan masker medis atau N95.

Langkah Mitigasi: Penyemprotan Water Mist dan Pembagian Masker

Guna mempercepat pembersihan partikel abu vulkanik di udara, Pemprov DKI Jakarta terus mengoptimalkan teknologi penyemprotan air dari gedung tinggi (water mist) serta unit armada penyemprotan di rute-rute utama.

Penyemprotan water mist massal telah difokuskan pada koridor-koridor utama Jakarta sejak Minggu (7/9/2026):

Rute 1: Kawasan HR Rasuna Said hingga Pejaten Village.

Rute 2: Plaza Semanggi menuju Jembatan Cawang melalui Jalan Gatot Subroto dan Jalan MT Haryono.

Pemprov DKI juga mengimbau pengelola gedung-gedung swasta dan bertingkat di Jakarta yang memiliki fasilitas water mist untuk turut aktif melakukan penyemprotan secara mandiri. Di saat yang sama, pembagian masker secara gratis terus dilanjutkan di berbagai titik transportasi umum dan area publik.

Panduan Kesehatan Saat Terjadi Sebaran Abu Vulkanik

Paparan abu vulkanik mengandung partikel mikro silika yang dapat memicu iritasi saluran pernapasan (ISPA), iritasi mata, serta gangguan kulit. Dinas Kesehatan mengimbau warga DKI Jakarta untuk menerapkan langkah perlindungan berikut:

Gunakan Masker Standar: Selalu pakai masker (minimal masker bedah atau N95) saat berada di luar ruangan.

Lindungi Mata dan Kulit: Gunakan kacamata pelindung jika harus beraktivitas di luar dan kenakan pakaian lengan panjang.

Tutup Akses Udara Luar: Tutup pintu dan jendela rumah atau ruang kelas untuk mencegah masuknya partikel abu.

Bilas Sisa Abu dengan Air Basah: Hindari menyapu abu vulkanik dalam kondisi kering karena akan membuat partikel kembali melayang di udara; gunakan kain atau pel basah.

Mekanisme Kebijakan PJJ dan Aturan bagi ASN

Untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban di lapangan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menginstruksikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi terkait perpanjangan masa pembelajaran jarak jauh (PJJ). Melalui payung hukum tersebut, seluruh siswa di wilayah Jakarta dipastikan tetap mengikuti kegiatan belajar dari rumah pada Selasa, 8 September 2026.

Sementara itu, aturan berbeda diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Para ASN tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office) seperti biasa karena kondisi udara yang dinilai mulai membaik. Sebagai langkah perlindungan kesehatan, Pemprov DKI hanya mewajibkan seluruh ASN untuk selalu menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah maupun di area kerja.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


4 views