
Daftar universitas di Jakarta, Banten, dan Lampung yang menggelar perkuliahan daring imbas debu vulkanik Anak Krakatau.
JAKARTA, KalderaNews.com – Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang meluas ke wilayah Lampung, Banten, DKI Jakarta, hingga sebagian Jawa Barat memicu respons cepat dari sektor pendidikan tinggi.
Merujuk pada arahan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS) merilis kebijakan untuk mengalihkan perkuliahan tatap muka menjadi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) atau daring (online) pada 7–8 September 2026.
BACA JUGA:
- Inilah Sekolah-Sekolah yang PJJ Dampak Abu Vulkanik Krakatau Hari Ini
- Siswa PAUD-SMP Bandar Lampung Resmi PJJ pada Senin, 7 September 2026
- PJJ Hanya Sekolah Terdampak Parah, Jabar Prioritas Bogor dan Sukabumi
Langkah darurat ini diambil demi menjaga kesehatan respirasi seluruh mahasiswa dan dosen dari ancaman paparan debu vulkanik halus yang berpotensi memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Daftar Lengkap Kampus yang Menerapkan Perkuliahan Daring (PJJ)
Berikut adalah daftar lengkap perguruan tinggi yang menghentikan sementara aktivitas perkuliahan tatap muka dan memberlakukan skema PJJ per Senin, 7 September 2026:
1. Wilayah Lampung
- Universitas Lampung (Unila): 7–8 September 2026
- Institut Teknologi Sumatera (ITERA): 7–8 September 2026
- UIN Raden Intan Lampung: 7–8 September 2026
2. Wilayah Banten
- Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta): 7–8 September 2026
- Binus University (Kampus Alam Sutera): 7–8 September 2026
3. Wilayah DKI Jakarta & Sekitarnya
- Universitas Indonesia (UI): 7–8 September 2026
- IPB University (Bogor & Kampus Sukabumi/Jakarta): 7–8 September 2026
- UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: 7–8 September 2026
- UPN Veteran Jakarta (UPNVJ): 7–8 September 2026
- Universitas Negeri Jakarta (UNJ): 7–8 September 2026
- Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ): 7–8 September 2026
- Universitas Mercu Buana (UMB Jakarta): 7 September 2026
- Binus University (Kampus Kemanggisan & Anggrek): 7–8 September 2026
Ketentuan Operasional dan Layanan Administrasi Kampus
Meski proses belajar-mengajar mahasiswa dilakukan secara dalam jaringan, mayoritas rektorat menegaskan bahwa kegiatan administrasi dan pelayanan publik kampus tetap berjalan dengan penyesuaian khusus:
- Sistem Kerja Shift (WFH/WFO): Tenaga Kependidikan (tendik) dan staf administrasi diatur secara bergiliran (hybrid) agar layanan tetap optimal tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
- Pimpinan Tetap Bertugas: Pimpinan universitas, fakultas, dan unit kerja tetap dianjurkan hadir di area kampus guna mengoordinasikan operasional dan pembelajaran daring.
- Protokol Kesehatan Ketat: Petugas kebersihan dan keamanan yang bertugas di lapangan diwajibkan menggunakan masker standar (N95/KN95) serta secara berkala membersihkan endapan debu di fasilitas umum kampus.
Wamendiktisaintek Izinkan Kampus Terdampak Gelar PJJ
Sivitas akademika diimbau untuk terus memantau kanal informasi resmi (website dan media sosial) masing-masing perguruan tinggi terkait potensi perpanjangan masa PJJ sesuai perkembangan kondisi erupsinya Gunung Anak Krakatau.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengimbau perguruan tinggi yang berada di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau untuk memprioritaskan keselamatan sivitas akademika.
Kampus yang terdampak sebaran abu vulkanik diizinkan menggelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, menegaskan bahwa pelaksanaan perkuliahan daring diserahkan sepenuhnya kepada diskresi dan kebijakan internal masing-masing perguruan tinggi.
“Jika memang dirasakan diperlukan, diimbau untuk PJJ,” ujar Stella saat ditemui usai acara Peluncuran Akademi Kepemimpinan Pendidikan Tinggi (AKPT) di Gedung D Kemdiktisaintek, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Otonomi Kampus: Perguruan Tinggi Entitas Independen
Stella menjelaskan alasan Kemendiktisaintek tidak mengeluarkan aturan terpusat yang mengikat seluruh kampus. Menurutnya, perguruan tinggi merupakan entitas independen yang memiliki kewenangan mandiri dalam mengelola kegiatan akademik dan manajemen risiko bencana.
Kedudukan kementerian, kata Stella, hadir sebagai fasilitator dan pendukung (support system), bukan pengatur yang memaksakan aturan seragam tanpa melihat kondisi riil di lapangan.
“Tapi ini perlu saya tekankan sekali lagi, perguruan tinggi adalah sesuatu entitas yang independen. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, mendukung, men-support, menyokong, bukan mengatur-ngatur tujuan utamanya. Ada aturan pun itu untuk mendukung,” kata Stella.
Ingatkan Agar Tak ‘Jakarta-Sentris’
Lebih lanjut, Wamen Stella mengingatkan agar publik dan pengelola pendidikan tidak terjebak dalam pola pikir Jakarta-sentris. Sebaran dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau terfokus pada wilayah tertentu, seperti Banten, Lampung, DKI Jakarta, dan sekitarnya.
Oleh karena itu, penghentian kuliah tatap muka hanya berlaku proporsional bagi kampus-kampus yang berada di zona terdampak.
“Jangan karena kita di Jakarta, kita kepikirannya semuanya harus ditutup. Nah ini tidak ya, hanya kalau merasa perlu dan memang di daerah yang terdampak, silakan diberlakukan PJJ. Tetapi, jangan lupa juga kita tidak boleh jadi Jakarta sentris, ini perguruan tinggi kita ada 4.500 lebih di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” tutur pakar ilmu kognitif tersebut.
Beberapa kampus besar di wilayah terdampak, seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Lampung (Unila), IPB University, hingga Untirta, dilaporkan telah lebih dulu mengambil langkah sigap dengan mengalihkan proses belajar-mengajar ke skema daring demi melindungi mahasiswa dari paparan debu vulkanik.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply