Viral “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Ini 7 Pengguna Sirene dan Strobo Resmi, di Luar ini Ilegal

Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Fenomena gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang viral di berbagai platform media sosial tanah air menuai respons cepat dari Kepolisian dan Istana Negara.

Gerakan ini merupakan kritik keras masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator untuk kepentingan pribadi maupun rombongan pejabat yang dianggap mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain.

Pada Minggu (21/9/2025), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunjukkan sikap responsif dengan mengambil langkah tegas: membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo bagi anggota Satlantas yang bertugas mengawal kendaraan pejabat.

BACA JUGA:

Pembekuan ini berlaku kecuali untuk kepentingan khusus yang mendesak.

Keputusan ini diambil setelah Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menerima masukan dan keluhan masyarakat terkait gangguan yang ditimbulkan oleh bunyi sirene (‘tot tot wuk wuk’) dan kilatan lampu strobo ilegal di jalan raya.

Kritik Terhadap Arogansi di Jalan Raya

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” lahir sebagai protes terhadap arogansi di jalan. Masyarakat mengekspresikan kekecewaan mereka dengan memasang stiker di kendaraan yang bertuliskan, “Stop Tot Tot Wuk Wuk,” “Stop Sirene dan Strobo,” hingga “Penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk ambulans dan Damkar.”

Slogan-slogan ini menjadi simbol perlawanan publik terhadap perilaku tidak etis di jalan raya, sejalan dengan tuntutan kesetaraan hak di ruang publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, penggunaan sirene dan strobo sebetulnya hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat dan VVIP tertentu, yang meliputi:

  • Kendaraan pemadam kebakaran saat bertugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan pertolongan kecelakaan.
  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RI.
  • Kendaraan pejabat negara asing/tamu internasional.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi atau kendaraan dengan izin khusus dari Kepolisian.

Di luar daftar tersebut, penggunaan sirene dan strobo adalah ilegal, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi.

Istana dan Pejabat Beri Contoh

Tak hanya Korlantas, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga merespons gerakan ini.

Istana mengingatkan para pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas di jalan raya yang dapat mengganggu kenyamanan publik.

Surat edaran telah diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara kepada seluruh pejabat agar mematuhi aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan.

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan contoh dengan tidak menggunakan fasilitas sirine dan strobo dalam beberapa kesempatan.

Mensesneg menegaskan bahwa kendaraan Presiden lebih memilih mengikuti aturan lalu lintas, bahkan tidak jarang ikut terjebak kemacetan, sebagai komitmen nyata untuk menghormati hak-hak pengguna jalan lainnya.

Sikap serupa ditunjukkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang mengaku memilih berkendara tanpa pengawalan Patwal dan sirene.

“Saya sendiri, teman-teman pasti melihat selama saya menggunakan mobil patwal hampir nggak pernah tat tot-tat tot,” ujarnya.

Respons cepat dari Polri dan Istana ini menunjukkan pentingnya responsivitas pemerintah terhadap aspirasi publik di era digital.

Keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo bagi pengawalan pejabat diharapkan dapat mengurangi ketidaknyamanan dan menegakkan ketertiban serta keadilan bagi seluruh pengguna jalan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*