Cek Di Sini! Pemprov Jakarta Buka Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). (Ist.)
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemprov Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025.

Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Proyeksi penerima baru KJMU tahap II tahun ini mencapai 3.466 mahasiswa. Jumlah ini dialokasikan untuk mengisi kuota penerima KJMU yang sudah lulus sebelumnya.

BACA JUGA:

Persyaratan umum

  1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau termasuk warga miskin atau rentan miskin pada pantauan sosial Dinas Sosial.
  3. Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Syarat khusus KJMU

Selain itu, terdapat syarat khusus yang dibedakan untuk calon mahasiswa baru dan mahasiswa aktif.

Bagi calon mahasiswa:

  1. Lulus dari satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta dalam 3 tahun terakhir.
  2. Lolos masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler akademik maupun vokasi, termasuk PTKIN di bawah Kementerian Agama.
  3. Lolos masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler akademik maupun vokasi, termasuk PTKIN unggulan di DKI Jakarta.

Bagi mahasiswa:

  1. Lulus dari satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta dalam 3 tahun terakhir.
  2. Mahasiswa di PTN melalui jalur reguler akademik maupun vokasi, termasuk PTKIN di bawah Kemenag.
  3. Lulus pada PTS jalur reguler akademik maupun vokasi, termasuk PTKIN unggulan di DKI Jakarta.
  4. Perguruan tinggi dan program studi minimal terakreditasi B.
  5. Perguruan tinggi berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
  6. Perguruan tinggi masuk dalam 4.000 peringkat dunia versi QS World University Ranking atau Webometrics, maksimal hingga semester 4.

Nah, bagi kamu yang ingin mendaftar atau memperoleh informasi detail mengenai persyaratan, bisa langsung menghubungi UPT P4OP melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0852-1124-7089 atau mengakses situs resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


736 views