Asyik! KJMU Bisa Digunakan untuk Jenjang S2 dan S3, Mahasiswa Dari Semua Kampus Bisa Daftar!

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). (Ist.)
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com-  Kabar baik datang bagi para pelajar Jakarta yang ingin melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas jangkauan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa mulai tahun ini, program KJMU tak lagi terbatas untuk mahasiswa jenjang sarjana (S1), tetapi juga mencakup mahasiswa magister (S2) dan doktoral (S3).

“Perbedaannya dengan KJMU yang dulu, itu hanya sampai S1. Namun, sekarang kami perluas hingga S2 dan S3 untuk mahasiswa yang IPK-nya bagus. Kenapa itu dilakukan? Untuk memutus apa yang disebut dengan garis ketidakberuntungan,” ujar Pramono.

BACA JUGA:

Semua mahasiswa dari kampus mana pun bisa daftar!

Tak hanya diperluas dari sisi jenjang pendidikan, kini mahasiswa dari semua universitas juga dapat mengajukan beasiswa ini, tanpa memandang akreditasi kampus. Sebelumnya, KJMU hanya bisa diajukan oleh mahasiswa dari perguruan tinggi dengan akreditasi A.

“Selain itu, yang membedakan KJMU saat ini dengan yang sebelumnya, yaitu KJMU bisa untuk semua universitas dengan akreditasi apapun baik A/B/C, tidak hanya yang akreditasinya A saja,” lanjutnya.

Jumlah dana bantuan dari program KJMU tetap sama, yakni Rp 9 juta per semester. Sedangkan untuk uang saku bulanan, mahasiswa akan menerima sebesar Rp 750 ribu setiap bulan.

Dana tersebut akan langsung ditransfer ke institusi pendidikan masing-masing, sehingga mahasiswa tidak perlu mengurus secara manual dan bisa lebih fokus menempuh studi mereka.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, turut menyampaikan bahwa saat ini total kuota penerima KJMU mencapai 16.979 mahasiswa.

Dari jumlah itu, sebanyak 14.745 orang sudah menerima manfaat, sementara 2.129 lainnya masih dalam proses pencairan dana dan pencetakan kartu ATM.

“Kami tegaskan, seluruh proses pendaftaran KJMU tidak dipungut biaya apapun,” ujar Nahdiana.

Syarat penerima beasiswa KJMU

Syarat umum penerima KJMU adalah mahasiswa yang ber-KTP alamat wilayah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, peserta harus berasal dari keluarga tidak mampu dinyatakan surat keterangan tidak mampu/miskin dari RT.

Lalu, mahasiswa bukan penerima beasiswa yang bersumber dari APBD Jakarta atau APBN. Belum ada syarat khusus untuk jenjang S1, S2 maupun S3 sehingga informasinya harus terus dipantau lewat website dan media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta.

Dalam memudahkan penerima, Pemprov DKI juga telah membuka poskp KJMU di seluruh kecamatan yang ada di wilayah Jakarta. Informasi posko tersebut bisa dilihat di jakita.jakarta.go,id.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


2,431 views