
JAKARTA, KalderaNews.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menyatakan bahwa guru yang bertugas sebagai penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) berhak menerima insentif sebesar Rp 100 ribu.
Adapun pembayaran insentif ini dilakukan setiap 10 hari. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat. Nanik menegaskan aturan terkait insentif tersebut.
“Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” kata Nanik S Deyang, Selasa (30/9/2025).
BACA JUGA:
- Struktur BGN Didominasi Purnawirawan, Warganet: Mana Ahli Gizinya?
- Anggaran MBG Sentuh Rp 335 Triliun, Mayoritas Bersumber dari Dana Pendidikan
- Program MBG Belum Punya Payung Hukumnya, Keracunan Kian Marak, Segera Lakukan Moratorium!
Dana Insentif Guru dari Operasional SPPG
Dana insentif ini bersumber dari biaya operasional SPPG sekolah dan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran guru dalam program MBG.
Nanik menekankan bahwa guru berperan penting tidak hanya sebagai pendamping utama siswa, tetapi juga sebagai penggerak dalam menanamkan pemahaman tentang pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di sekolah.
“Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” ujarnya.
SE mewajibkan setiap sekolah penerima manfaat MBG untuk menunjuk 1–3 guru sebagai penanggung jawab distribusi makanan.
Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta diberlakukan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata.
Dengan kebijakan ini, BGN berharap motivasi guru meningkat sehingga mereka dapat memastikan kelancaran distribusi MBG sekaligus mendukung peningkatan status gizi anak-anak secara optimal.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply