
BANJARMASIN, KalderaNews.com – Isu mengenai pencabutan gelar guru besar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) masih terus jadi sorotan.
Setelah sebelumnya pihak kampus membantah, kini beredar sebuah dokumen yang memuat 17 nama dosen ULM dengan status serupa.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang ditetapkan pada 19 Agustus 2025.
BACA JUGA:
- Gedung Rektorat ULM Kebakaran, Ada Kaitannya Dengan Skandal Guru Besar yang Belum Usai?
- Skandal Guru Besar ULM Semakin Meluas, 20 Orang Kembali Diperiksa, Akreditasi Kampus Turun Dari A Menjadi C
- Sosok Profesor Ini Diduga Terlibat Dalam Praktik Mafia Jurnal di Balik Skandal Guru Besar ULM
17 Gelar Akademik Guru Besar Dicabut
Nama-nama penting ikut muncul dalam daftar itu, seperti Ahmad Yunani (Dekan FEB), Sunarno Basuki (Dekan FKIP), Kissinger (Dekan Fahut), hingga sejumlah dosen senior dari berbagai fakultas. Jika benar, totalnya mencapai 17 orang.
Meski demikian, keabsahan dokumen tersebut masih menjadi tanda tanya. Rektor ULM Ahmad Alim Bachri mengaku belum mengetahui kebenarannya.
“Saya belum cek apakah dari sindei,” ucapnya.
Sebelumnya, ULM sempat menegaskan bahwa hanya satu orang yang dicabut gelar akademiknya, yakni Juhriansyah Dalle.
Pernyataan itu sempat meredam kabar yang beredar di internal kampus. Namun, dengan munculnya dokumen baru berisi 17 nama, keraguan kembali menyeruak.
Diketahui bahwa para dosen sebelumnya diangkat sebagai profesor/guru besar melalui SK Mendikbudristek tertanggal 1 Juni 2023.
Namun, status itu kemudian dibatalkan setelah adanya rekomendasi dari Dirjen Pendidikan Tinggi melalui surat bernomor 0189/B/DT.04.01/2025 tertanggal 27 Maret 2025.
Alasan pembatalan adalah dugaan pelanggaran integritas akademik dalam penyusunan karya ilmiah. Pelanggaran ini dianggap serius karena menyangkut kredibilitas perguruan tinggi di Indonesia.
Poin Penting dalam SK Menteri
- Pembatalan pengangkatan 17 dosen ULM sebagai profesor/guru besar.
- Seluruh dosen yang tercantum berasal dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
- Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat.
- Salinan resmi disampaikan kepada masing-masing dosen, dengan tembusan ke Dirjen Pendidikan Tinggi, Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek, dan Rektor ULM.
Keputusan ini berpotensi memberi dampak besar terhadap reputasi ULM yang selama ini dikenal sebagai salah satu universitas unggulan di Kalimantan.
Namun, ada catatan penting: QR Code yang tercantum dalam dokumen belum dapat diakses publik. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa SK tersebut mungkin masih bersifat internal dan belum diumumkan secara terbuka oleh Kemendiktisaintek.
Adapun nama-nama 17 dosen ULM yang gelar akademiknya dicabut adalah:
- Achmad Syamsu Hidayat – Guru Besar Fakultas Perikanan
- Arnida – Guru Besar Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam
- Dewi Anggraini – Guru Besar Fakultas Mipa
- Sunarno Basuki – Guru Besar Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (Dekan)
- Darmiyati – Guru Besar Fkip
- Rabiatul Adawiah – Guru Besar Fkip
- Herry Porda Nugroho Putranto – Guru Besar Fkip
- Amka – Guru Besar Fkip
- Kissinger – Guru Besar Fakultas Kehutanan (Dekan)
- Juhriyansyah Dalle – Guru Besar Fakultas Teknik
- Abdul Ghofur – Guru Besar Fakultas Teknik
- Ahmad Yunani – Guru Besar Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (Dekan)
- Laila Refiana – Guru Besar Feb
- Syaiful Hifni – Guru Besar Feb
- Huldani – Guru Besar Fakultas Kedokteran
- Harapan Parlindungan – Guru Besar Fakultas Kedokteran
- Hairudinor – Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply