SERANG, KalderaNews.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Literasi Media di Pesantren Modern Kulni, Kabupaten Serang.
Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para santri dengan kemampuan berpikir kritis dalam mengonsumsi media dan menangkal penyebaran hoaks di era digital.
Ustaz Aang Suhendra, perwakilan dari Pesantren Kulni, menyambut baik inisiatif KPID Banten, menekankan pentingnya literasi media bagi para santri.
BACA JUGA:
- Jejak Doa di Setiap Garis Diyan Rizqianto, Santri Gontor di Balik Logo Sekolah Garuda
- Seluruh 61 Jenazah dan 7 Bagian Tubuh Ditemukan, Wali Santri Tidak Akan Tuntut Pondok
- Resmi, Link Logo Hari Santri 2025 dan Maknanya, Bisa Download di Sini!
“Santri hari ini tidak hanya belajar kitab, tetapi juga harus melek media. Dunia digital bisa menjadi ladang dakwah dan ilmu jika digunakan dengan benar, tapi juga bisa menjerumuskan jika tidak disertai pengetahuan dan adab bermedia,” ujar Ustaz Aang.
Komisioner KPID Banten, Talitha Almira, hadir sebagai narasumber utama. Ia menyampaikan materi mengenai tugas dan wewenang KPI/KPID, serta krusialnya literasi media di tengah banjir informasi.
Menurut Talitha, masyarakat, khususnya generasi muda, wajib memiliki kemampuan untuk menyaring, memahami, dan memproduksi konten secara bijak agar tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan.
“Santri harus menjadi contoh generasi yang cerdas bermedia. Tidak semua informasi di media sosial itu benar. Kita perlu kemampuan mengenali mana berita valid dan mana yang hoaks atau provokatif,” tegas Talitha.
Santri Antusias Bertanya Soal P3SPS dan Jerat Hukum Hoaks
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif, dengan para santri aktif mengajukan pertanyaan. Salah satu santriwati, Dedeh, menanyakan apakah sensor tayangan adalah bagian dari tugas KPI.
Pertanyaan ini dijawab dengan penjelasan bahwa KPI tidak melakukan sensor, melainkan melaksanakan pengawasan isi siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Santri lain, Fatah, menanyakan tentang sanksi bagi penyebar berita hoaks. Talitha menjelaskan bahwa penyebaran hoaks dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menyebarkan informasi palsu yang merugikan.
“Hoaks bukan sekadar kesalahan informasi, tapi bisa berdampak luas dan memecah persatuan. Karena itu, kita harus berpikir dulu sebelum membagikan sesuatu di media sosial,” jelas Talitha.
Melalui program ini, KPID Banten berharap literasi media menjadi bagian dari pembelajaran karakter dan etika bermedia di lingkungan pesantren. Talitha mengajak santri untuk menjadi agen literasi, menyebarkan semangat cerdas bermedia di lingkungan masing-masing.
“Kritislah saat mengonsumsi media, tapi juga positif saat menggunakannya. Jadikan media sebagai sarana dakwah, pendidikan, dan penyebar kebaikan,” tutupnya.
KPID Banten berkomitmen untuk terus menggencarkan kegiatan literasi media di berbagai lapisan masyarakat, termasuk pesantren, sekolah, dan komunitas, demi mewujudkan ekosistem penyiaran yang sehat, edukatif, dan berkeadaban di Provinsi Banten.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply