
JAKARTA, KalderaNews.com – PPI Tunisia diduga mengedarkan surat kepada mahasiswa baru dari Indonesia yang mewajibkan membawa rokok dan kosmetik. Begini klarifikasinya!
Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Tunisia tengah menjadi sorotan publik setelah surat edaran yang mewajibkan mahasiswa baru membawa rokok dan kosmetik.
Selain itu, mahasiswa baru juga wajib membayar uang pangkal Rp 1 juta.
BACA JUGA:
- Andika Ibrahim Terpilih Jadi Koordinator PPI Dunia, Gaungkan Isu Perlindungan Pelajar di Luar Negeri
- Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal, Diduga saat Dampingi Pejabat Kunker, PPI Belanda Menuntut
- PPI Australia Kecam Kunker Anggota DPR ke Sydney di Tengah Demo Dalam Negeri
Surat resmi bertanggal 7 Oktober 2025 tersebut memicu kegaduhan karena mencantumkan sanksi bagi mahasiswa baru yang tidak memenuhi kewajiban “hibah” barang tersebut.
Klarifikasi PPI Tunisia
Menanggapi kehebohan ini, Ketua Umum PPI Tunisia, Syarifuddin meminta maaf dan memberikan klarifikasi.
Syarifuddin menerangkan, proses penerimaan mahasiswa baru di Tunisia berbeda, melibatkan PPI sebagai penghubung resmi yang bekerja sama dengan KBRI Tunisia dan universitas tujuan.
Keterlibatan ini diperlukan karena minimnya jumlah mahasiswa Indonesia di sana, sehingga koordinasi dan pendampingan dilakukan langsung oleh PPI.
PPI juga mengurus administrasi dasar, akomodasi, dan dokumen mahasiswa baru.
Rokok dan kosmetik, hanyalah titipan saja
Nah, terkait barang-barang yang wajib dibawa, Syarifuddin menegaskan bahwa itu adalah bagian dari upaya pemberdayaan dan pengelolaan dana organisasi PPI Tunisia.
“Seluruh kegiatan pengadaan dan pengiriman barang dilakukan dengan menggunakan dana resmi organisasi PPI Tunisia, bukan berasal dari dana pribadi mahasiswa baru,” ujar Syarifuddin.
Ia meluruskan, barang-barang tersebut sebenarnya adalah titipan organisasi. PPI telah memiliki kesepakatan tertulis dengan mahasiswa baru mengenai jenis dan jumlah barang yang akan dibawakan.
Nama-nama yang tercantum dalam surat edaran adalah mahasiswa baru sebagai penerima titipan, bukan senior yang menitipkan barang.
Sanksi hanya pengembalian dana
PPI Tunisia juga membantah adanya pemaksaan atau pemalakan. Syarifuddin menjelaskan bahwa kata “sanksi” yang tertulis dalam surat edaran tidak bersifat hukuman.
“Sanksi tersebut hanya berlaku apabila barang yang telah dibayarkan menggunakan dana organisasi tidak dibawakan, dan bentuknya sebatas pengembalian dana organisasi yang telah digunakan tanpa konsekuensi lain,” paparnya.
Sementara, terkait uang Rp 1 juta disebut sebagai biaya keanggotaan dan perputaran dana untuk mendukung kegiatan tahunan, kajian ilmiah, dan program kerja PPI Tunisia.
Sebagai imbalannya, maba akan memperoleh manfaat langsung seperti pengurusan izin tinggal (iqamah), pendampingan administrasi kampus, pengawalan kesehatan, keamanan, dan penyambutan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply