Viral! PPI Tunisia Diduga Wajibkan Mahasiswa Baru Bawa Rokok dan Kosmetik

Bandara Internasional Soekarno Hatta di Cengkareng
Suasana lengang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Minggu, 16 Januari 2022 (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – PPI Tunisia diduga mengedarkan surat kepada mahasiswa baru dari Indonesia yang mewajibkan membawa rokok dan kosmetik. Begini klarifikasinya!

Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Tunisia tengah menjadi sorotan publik setelah surat edaran yang mewajibkan mahasiswa baru membawa rokok dan kosmetik.

Selain itu, mahasiswa baru juga wajib membayar uang pangkal Rp 1 juta.

BACA JUGA:

Surat resmi bertanggal 7 Oktober 2025 tersebut memicu kegaduhan karena mencantumkan sanksi bagi mahasiswa baru yang tidak memenuhi kewajiban “hibah” barang tersebut.

Klarifikasi PPI Tunisia

Menanggapi kehebohan ini, Ketua Umum PPI Tunisia, Syarifuddin meminta maaf dan memberikan klarifikasi.

Syarifuddin menerangkan, proses penerimaan mahasiswa baru di Tunisia berbeda, melibatkan PPI sebagai penghubung resmi yang bekerja sama dengan KBRI Tunisia dan universitas tujuan.

Keterlibatan ini diperlukan karena minimnya jumlah mahasiswa Indonesia di sana, sehingga koordinasi dan pendampingan dilakukan langsung oleh PPI.

PPI juga mengurus administrasi dasar, akomodasi, dan dokumen mahasiswa baru.

Rokok dan kosmetik, hanyalah titipan saja

Nah, terkait barang-barang yang wajib dibawa, Syarifuddin menegaskan bahwa itu adalah bagian dari upaya pemberdayaan dan pengelolaan dana organisasi PPI Tunisia.

“Seluruh kegiatan pengadaan dan pengiriman barang dilakukan dengan menggunakan dana resmi organisasi PPI Tunisia, bukan berasal dari dana pribadi mahasiswa baru,” ujar Syarifuddin.

Ia meluruskan, barang-barang tersebut sebenarnya adalah titipan organisasi. PPI telah memiliki kesepakatan tertulis dengan mahasiswa baru mengenai jenis dan jumlah barang yang akan dibawakan.

Nama-nama yang tercantum dalam surat edaran adalah mahasiswa baru sebagai penerima titipan, bukan senior yang menitipkan barang.

Sanksi hanya pengembalian dana

PPI Tunisia juga membantah adanya pemaksaan atau pemalakan. Syarifuddin menjelaskan bahwa kata “sanksi” yang tertulis dalam surat edaran tidak bersifat hukuman.

“Sanksi tersebut hanya berlaku apabila barang yang telah dibayarkan menggunakan dana organisasi tidak dibawakan, dan bentuknya sebatas pengembalian dana organisasi yang telah digunakan tanpa konsekuensi lain,” paparnya.

Sementara, terkait uang Rp 1 juta disebut sebagai biaya keanggotaan dan perputaran dana untuk mendukung kegiatan tahunan, kajian ilmiah, dan program kerja PPI Tunisia.

Sebagai imbalannya, maba akan memperoleh manfaat langsung seperti pengurusan izin tinggal (iqamah), pendampingan administrasi kampus, pengawalan kesehatan, keamanan, dan penyambutan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


959 views