The Path To Financial Freedom, EduFulus – Kamu mungkin akrab dengan istilah bursa saham (seperti BEI), tempat saham diperdagangkan. Nah, Bursa Kripto (Cryptocurrency Exchange) adalah versi digitalnya.
Secara sederhana, bursa kripto adalah platform atau perusahaan yang memfasilitasi pengguna untuk memperdagangkan aset kripto, seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan ribuan koin digital lainnya, dengan mata uang fiat (Rupiah) atau dengan aset kripto lain.
Fungsi Utama Bursa Kripto: Bukan Sekadar Jual Beli
Peran bursa kripto jauh lebih penting daripada sekadar menjadi tempat transaksi. Berikut adalah fungsi utama dan cara kerjanya:
1). Mempertemukan Pembeli dan Penjual (The Marketplace)
Ini adalah fungsi intinya. Bursa kripto bertindak sebagai perantara yang menyediakan order book (buku pesanan) untuk mencatat semua pesanan beli (bid) dan pesanan jual (ask) dari seluruh penggunanya.
SIMAK JUGA: DJP Terapkan Amended CRS, Awas! Siap-Siap Data Kripto Juga Diincar Mulai 2026
Ketika kamu memasang order beli Bitcoin di harga Rp 600 juta, sistem bursa akan mencocokkan pesanan Anda dengan pengguna lain yang memasang order jual Bitcoin di harga yang sama. Ketika keduanya cocok, transaksi (match) terjadi.
2). Menjamin Keamanan Aset (Custodian & Security)
Bursa yang teregulasi memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan dana nasabah (fiat Rupiah) dan aset kripto yang diperdagangkan.
Dana Rupiah kamu disimpan di Rekening Terpisah (Segregated Account), sementara aset kripto disimpan dengan aman menggunakan teknologi wallet digital, seringkali dibagi antara Hot Wallet (untuk transaksi cepat) dan Cold Wallet (penyimpanan offline yang sangat aman).
3). Penentuan Harga yang Adil (Price Discovery)
Harga aset kripto di bursa ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran dari para pelaku pasar secara real-time.
Jika banyak orang ingin membeli (permintaan tinggi), harga akan naik. Sebaliknya, jika banyak yang ingin menjual (penawaran tinggi), harga akan turun. Bursa memastikan harga yang ditampilkan adalah hasil transaksi terakhir yang sah.
4). Penyediaan Infrastruktur & Regulasi
Di Indonesia, bursa kripto bersama lembaga pendukung lainnya (Kliring dan Depository) memastikan seluruh ekosistem berjalan sesuai aturan pemerintah.
Bursa memastikan aset kripto yang diperdagangkan telah disetujui dan legal oleh regulator (DAK/Daftar Aset Kripto) dan mencatat semua transaksi secara transparan untuk dilaporkan ke regulator.
5). Mencegah Tindak Pidana (APU-PPT)
Bursa wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Setiap pengguna wajib verifikasi identitas (KTP) sebelum bertransaksi. Bursa juga memantau aktivitas transaksi yang mencurigakan untuk dilaporkan kepada pihak berwenang.
Bursa Kripto di Indonesia: Ekosistem yang Terstruktur
Ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia semakin kuat setelah dibentuknya struktur resmi yang terpusat, yang melibatkan:
Bursa Berjangka Aset Kripto (Contoh: CFX): Sebagai pengawas, fasilitator, dan wadah utama tempat transaksi berlangsung secara legal.
SIMAK JUGA: Ini Perbedaan ICO di Kripto dan IPO di Saham: Sama-sama Galang Dana, Beda Regulasi dan Risiko
Lembaga Kliring: Bertugas menjamin dan menyelesaikan transaksi agar tidak terjadi gagal bayar.
Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository): Pihak yang bertanggung jawab secara fisik (digital) untuk menyimpan aset kripto nasabah dengan aman.
Dengan adanya struktur ini, investor di Indonesia mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan kepastian hukum dalam bertransaksi aset digital, meskipun risiko fluktuasi harga tetap ada.
OJK Kaji Bursa Kripto Baru di Luar CFX
Lanskap aset kripto Indonesia yang selama ini hanya memiliki satu bursa resmi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu PT Central Finansial X (CFX), diprediksi akan segera memanas
OJK mengonfirmasi tengah mengkaji permohonan perizinan untuk satu calon penyelenggara bursa kripto baru, memicu spekulasi ketatnya persaingan di industri ini.
Yang membuat kabar ini semakin panas adalah beredarnya isu kencang di kalangan pasar yang menyebutkan bahwa bursa baru ini didukung oleh nama-nama konglomerat dan figur publik kelas kakap.
Berdasarkan sumber yang beredar di media massa, dua tokoh heavyweight yang dikaitkan kuat dengan rencana pendirian bursa kripto baru ini adalah:
- Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam: Pengusaha sukses dan “Crazy Rich” asal Kalimantan.
- Hapsoro Sukmonohadi (Happy Hapsoro): Suami Ketua DPR RI Puan Maharani, yang juga dikenal sebagai pengusaha di berbagai sektor.
Selain itu, dua nama profesional yang juga santer dikabarkan terlibat adalah Pahala Nugraha Mansury (mantan Wakil Menteri BUMN) dan Pang Xue Kai (eks CEO Tokocrypto).
OJK: Proses Evaluasi Ketat Tetap Berjalan
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, membenarkan adanya pengajuan perizinan untuk satu calon bursa, serta beberapa calon lembaga kliring dan kustodian aset kripto.
Meskipun OJK tidak merinci nama-nama yang mengajukan permohonan, Hasan menegaskan bahwa proses evaluasi berjalan ketat dan mengacu pada persyaratan perizinan yang komprehensif, mulai dari permodalan, kelembagaan, kesiapan infrastruktur, hingga konektivitas sesuai regulasi OJK.
“Seluruhnya sedang dalam proses evaluasi dan perizinan di OJK. Kami pastikan proses ini mengikuti prosedur ketat sebagaimana diterapkan pada sektor keuangan lainnya,” jelas Hasan.
Jika izin ini disetujui, kehadiran bursa kripto kedua yang didukung oleh konglomerat besar ini dipercaya akan memperkuat ekosistem kripto nasional, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong inovasi, sekaligus memberikan alternatif bagi para pedagang aset kripto di Indonesia.
SIMAK JUGA: Lawan Kripto Liar: OJK-IAI Wajibkan Standar Akuntansi Global
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply