
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah penting dalam memperkuat transparansi keuangan internasional dengan mengumumkan penerapan Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS).
Kebijakan ini menandai komitmen serius Indonesia dalam menjaga keterbukaan dan keadilan perpajakan global, setelah sebelumnya Indonesia telah menerapkan sistem Automatic Exchange of Information (AEOI) sejak tahun 2018.
Melalui Amended CRS, Indonesia akan memperluas cakupan pengumpulan dan pertukaran data keuangan lintas negara, yang mulai berlaku untuk tahun data 2026 dan hasilnya akan dipertukarkan pada tahun 2027.
SIMAK JUGA: Sindikat Penipuan Kripto “Profesor AS” Capai 3 Miliar, Ada Klaster Indonesia, Malaysia dan Kambojo
Poin krusial dari pembaruan ini adalah perluasan cakupan pelaporan yang kini mencakup perkembangan dunia keuangan digital, termasuk uang elektronik (specified electronic money products), aset kripto, dan Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC), sejalan dengan penandatanganan addendum to the CRS Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) pada 19 November 2024.
Amended CRS membawa kewajiban pelaporan yang lebih ketat dan detail. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kini diwajibkan untuk melaporkan rekening keuangan baru, seperti produk uang elektronik tertentu dan aset berbasis digital.
Selain itu, laporan wajib harus memerinci data rekening, mulai dari status rekening, validitas self-certification pemilik, hingga informasi mengenai pengendali entitas (controlling person).
Bahkan, rekening bersama (joint account) dan jumlah pemegangnya kini termasuk dalam lingkup laporan wajib. DJP meyakinkan bahwa penerapan Amended CRS ini akan berjalan efisien dan tidak akan tumpang tindih dengan crypto-asset reporting framework (CARF), sehingga menghindari duplikasi dalam pelaporan data uang elektronik, aset kripto, dan CBDC.
Sebagai tindak lanjut, DJP kini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) baru untuk menggantikan aturan yang lama agar selaras dengan ketentuan Amended CRS, dan LJK diimbau untuk segera memperbarui sistem dan proses internal mereka.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi pijakan penting menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, modern, dan akuntabel.
SIMAK JUGA: Prediksi Gila Robert Kiyosaki: Harga Bitcoin Diramal Tembus Rp33 Miliar di Akhir 2025
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply