Profil Fithri Hadi: Mantan Direktur BEI dan OJK Ditahan Kasus Dana Syariah Indonesia

Mantan Direktur BEI dan Eks Petinggi OJK yang Ditahan dalam Kasus Dana Syariah Indonesia, Fithri Hadi (EduFulus/Malena)
Mantan Direktur BEI dan Eks Petinggi OJK yang Ditahan dalam Kasus Dana Syariah Indonesia, Fithri Hadi (EduFulus/Malena)
Sharing for Empowerment

Profil Fithri Hadi, mantan petinggi OJK dan BEI yang resmi ditahan Bareskrim terkait dugaan investasi fiktif Dana Syariah.

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Industri keuangan dan pasar modal Indonesia dikejutkan oleh kabar penahanan Fithri Hadi, seorang figur profesional senior yang rekam jejaknya pernah menduduki posisi-posisi sangat strategis di lembaga regulator dan otoritas bursa.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan Fithri Hadi terhitung sejak Jumat, 19 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pada platform fintech PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

SIMAK JUGA: Sosok Tersangka Korupsi MBG Glory, Eks McKinsey dan Lulusan ITB

Penahanan ini menjadi ironi besar, mengingat latar belakang Fithri Hadi yang selama ini dikenal luas sebagai salah satu pakar teknologi informasi (TI) dan manajemen risiko dengan spesialisasi membangun sistem infrastruktur digital serta menyusun regulasi fintech nasional.

Rekam Jejak Karier Cemerlang di Jantung Keuangan Negara

Sebelum tersandung kasus hukum, Fithri Hadi memiliki reputasi mumpuni di sektor keuangan makro dan mikro, khususnya pada era pertumbuhan kilat teknologi finansial digital di Indonesia. Berikut adalah lini masa karier pentingnya:

  • Founder & Direktur Operasional PT Dana Syariah Indonesia (2014–2017): Fithri Hadi terlibat sejak awal mendirikan platform ini sekaligus mengelola sarana sistem informasinya.
  • Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (2017–2018): Di lembaga regulator ini, ia menduduki posisi krusial yang bertugas mengawasi, menyaring, dan menyusun regulasi awal bagi perkembangan teknologi finansial di Indonesia.
  • Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) (2018–2022): Selepas dari OJK, ia melangkah ke otoritas bursa efek untuk memimpin sistem IT, keamanan siber, dan mitigasi risiko pasar modal Indonesia.

Selain tiga posisi mentereng tersebut, Fithri Hadi juga memiliki gurita bisnis di sektor teknologi dan investasi, termasuk menjabat sebagai Komisaris PT MBI, Direktur Utama PT ITM, Komisaris PT DPL, serta pemegang saham mayoritas di PT BA, PT SFU, dan PT SRU.

Peran Ganda di Balik Skandal PT Dana Syariah Indonesia

Meski sempat berpindah posisi ke instansi negara dan bursa efek, penyelidikan Bareskrim Polri mengungkap bahwa hubungan Fithri Hadi dengan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) tidak pernah benar-benar putus. Ia diduga kuat mengendalikan dan memanfaatkan pengaruhnya di balik layar melalui peran-peran berikut:

1. Pemilik Saham Nominee Tanpa Modal

Fithri Hadi diketahui bertindak sebagai pemilik saham nominee (menggunakan nama orang lain) tanpa melakukan penyetoran modal sepeser pun di PT DSI.

2. Pengendali Operasional & Pencari Dana

Meskipun sudah tidak menjabat secara resmi di struktur teras perusahaan, ia aktif memberikan arahan dan masukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta rapat mingguan (weekly meeting).

Ia juga menjadi jembatan utama untuk mencari pemodal besar (super lender) guna menyuntikkan dana ke platform tersebut.

3. Mengetahui Campaign Proyek Fiktif

Poin paling krusial yang menjeratnya adalah peran yang diduga kuat mengetahui, membiarkan, dan menyetujui adanya unggahan proyek-proyek investasi fiktif (campaign) di situs web dan aplikasi PT DSI.

Skema ini sengaja dirancang untuk menarik minat para investor (lender) menanamkan uang mereka, yang berujung pada kerugian massal.

Detik-Detik Penahanan: 8 Jam Pemeriksaan, 79 Pertanyaan

Langkah hukum terhadap Fithri Hadi memuncak pada pekan ketiga Juni 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka baru, ia memenuhi panggilan pemeriksaan di Markas Besar Bareskrim Polri pada Jumat (19/6/2026).

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Fithri Hadi dicecar sebanyak 79 pertanyaan oleh tim penyidik dalam pemeriksaan intensif yang berlangsung selama kurang lebih 8 jam.

Usai pemeriksaan tersebut, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penahanan demi kepentingan penyidikan.

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu Tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (20/6/2026).

Fithri Hadi akan mendekam di sel tahanan Rutan Bareskrim selama 20 hari pertama, yakni mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Fokus Polisi: Tracing Aset dan Restitusi Korban

Kasus PT Dana Syariah Indonesia kini memasuki babak krusial perihal pengembalian dana nasabah. Menyusul penahanan Fithri Hadi, Bareskrim Polri menegaskan akan fokus pada skema asset recovery (pemulihan aset).

Polri secara intensif melakukan pelacakan aset dengan menggandeng berbagai lembaga otoritas, di antaranya:

  • PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melacak aliran dana dan potensi pencucian uang.
  • OJK untuk menelusuri portofolio keuangan tersangka.
  • BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Korlantas Polri untuk memblokir serta menyita aset tidak bergerak maupun kendaraan mewah miliknya.

Selain itu, kepolisian membuka pintu bagi para korban melalui mekanisme restitusi (ganti rugi).

Bareskrim tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar hak-hak keperdataan para korban dapat terpenuhi selama proses peradilan berjalan.

Kejatuhan Fithri Hadi menjadi pengingat keras bagi industri keuangan digital nasional bahwa rekam jejak mentereng di lembaga regulator dan bursa tidak menjadi jaminan ketika dihadapkan pada pelanggaran tata kelola perusahaan (bad corporate governance) dan praktik investasi fiktif.

SIMAK JUGA: Wabup Indramayu Lulusan Universitas Wiralodra, Tersangka Korupsi Rp18 Miliar

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*