JAKARTA, KalderaNews.com – Integritas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang menjadi syarat penting bagi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 tercoreng.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan telah mendeteksi setidaknya 71 konten pelanggaran TKA yang tersebar di media sosial (medsos) selama empat hari pelaksanaan.
Menanggapi temuan ini, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharuddin, menegaskan tidak akan ada kompromi terhadap segala bentuk kecurangan.
BACA JUGA:
- TKA 2026 untuk SD dan SMP: Jadwal, Materi, dan Cara Daftar Lengkap
- Waduh! Dugaan Kecurangan TKA di SMA 1 Tambun Viral, Pengawas Diduga Izinkan Siswa Cari Jawaban di Internet
- Integritas TKA Tercemar, Siswa Live TikTok Saat Ujian, Kemendikdasmen Gercep Siapkan Sanksi Tegas
“Kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kecurangan sehingga kami menggandeng inspektorat jenderal untuk mengawasi jalannya TKA ini apabila ada kaitannya dengan kecurangan atau pelanggaran,” tegas Toni di Jakarta.
Kecurangan Berawal dari Live TikTok, Sanksi Nilai Nol Menanti
Toni menjelaskan bahwa dari total 71 konten yang terdeteksi di berbagai platform media sosial, sebagian besar merupakan unggahan ulang (repost) dan duplikasi dari kasus kecurangan yang sama.
Namun, ia mengakui adanya kasus-kasus serius, termasuk siaran langsung (live) di TikTok saat pelaksanaan ujian.
Meskipun angka 71 tersebut mencakup repost, tim Kemendikdasmen, yang bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal, masih menelaah jumlah riil pelaku untuk menjatuhkan sanksi.
Toni juga memaparkan konsekuensi tegas bagi peserta TKA yang terbukti melakukan pelanggaran:
- Nilai Nol (0): Peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan mendapatkan nilai 0 dalam TKA.
- Dampak ke SNBP: Nilai 0 ini akan dialirkan sepenuhnya ke sistem Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, yang menjadikan nilai TKA sebagai salah satu syarat wajib.
“Nanti aliran datanya 0 ke SNBP,” tegas Toni, seraya menambahkan bahwa pengawas ujian yang terlibat dalam kecurangan juga telah diberhentikan dari tugasnya.
Peringatan bagi Sekolah dan Peran Ombudsman
Kasus pelanggaran TKA melalui penyalahgunaan teknologi ini menjadi sorotan tajam, bahkan dipantau oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai bagian dari pengawasan layanan publik.
Menurut Kemendikdasmen, potensi penyalahgunaan teknologi oleh siswa ini menjadi peringatan keras bagi sekolah untuk meningkatkan fungsi kepemimpinan dan tata kelola pendidikan. Pihak Kemendikdasmen terus menghimbau sekolah, guru, dan orang tua untuk mengedukasi siswa mengenai pentingnya kejujuran, ketertiban, dan keadilan dalam proses akademik.
Hasil diskusi dengan Ombudsman nantinya akan menjadi rekomendasi perbaikan bagi Kemendikdasmen untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemanfaatan hasil asesmen di masa depan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply