Ini Alasan Nasabah Laporkan Para Bos Mirae ke Bareskrim, Rp71 M Raib Mirae Tidak Kooperatif dan Abaikan Somasi

PT Mirae Asset Sekuritas (Mirae Asset)
PT Mirae Asset Sekuritas (Mirae Asset) (EduFulus/Dok. Mirae)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Hilangnya dana investasi nasabah bernama Irman di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, yang mencapai puluhan miliar rupiah, menyeret Direktur Utama dan dua direktur perusahaan tersebut ke ranah hukum.

Kuasa hukum korban Irman, Krisna Murti, resmi melaporkan manajemen Mirae Asset ke Bareskrim Polri pada Jumat (28/11/2025).

SIMAK JUGA: Alamak Duit Investor Rp71 M Raib Misterius, Bos Mirae Asset Sekuritas “Diseret” ke Bareskrim

Krisna Murti menjelaskan bahwa keputusan untuk melapor diambil setelah pihak perusahaan sekuritas dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan somasi, meskipun mereka telah mengakui adanya kejanggalan pada transaksi yang terjadi.

Illegal Access Sebabkan Kerugian Besar

Adapun alasan utama nasabah melaporkan petinggi Mirae Asset adalah karena adanya dugaan tindak pidana illegal access yang menyebabkan kerugian besar. Kronologi singkat yang dijelaskan oleh Krisna Murti adalah sebagai berikut:

  • 6 Oktober 2025 (19.34 WIB): Irman menerima email trade confirmation (pemberitahuan konfirmasi transaksi) aset dari akun sekuritasnya melalui email yang terdaftar, padahal ia mengaku tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
  • Hilangnya Aset Blue Chip: Setelah pemberitahuan misterius itu, Irman mengecek portofolio investasinya. Saham-saham blue chip miliknya, seperti BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA, dan BP, telah lenyap.
  • Perubahan Aset Tak Diketahui: Saham-saham yang hilang tersebut tiba-tiba sudah berubah menjadi aset lain—yang Krisna sebut sebagai “saham film”—yang sama sekali tidak pernah diketahui atau dibeli oleh Irman.

Pengakuan Perusahaan Jadi Bukti Utama

Laporan ke Bareskrim diperkuat oleh pengakuan yang diberikan langsung oleh pihak Mirae Asset Sekuritas.

“Lalu kemudian dari pihak Mirae Sekuritas datang ke tempat Pak Irman. Lalu mereka di situ bilang pihak Mirae mengakui bahwa transaksi tanggal 6 Oktober 2025 tidak dilakukan oleh nasabah sendiri, dalam hal ini adalah Pak Irman,” papar Krisna.

Lebih lanjut, Krisna mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara oleh perusahaan juga tidak menunjukkan adanya tanda-tanda peretasan server atau akses akun nasabah oleh pihak eksternal.

“Sehingga indikasi adalah adanya illegal access terhadap akun nasabah oleh pihak yang mengetahui informasi login nasabah,” lanjut Krisna menuding adanya pihak internal yang mengetahui data Irman.

Pihak korban telah menunggu hasil investigasi internal dan melayangkan somasi tanpa mendapat jawaban.

Oleh karena itu, langkah hukum di Bareskrim Polri ditempuh dengan dugaan tindak pidana penipuan, illegal access, transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*