JAKARTA, KalderaNews.com – Komnas Perempuan mendesak Keuskupan Labuan Bajo segera memecat Pastor Ignasius Loy Semana, seorang dosen pelaku dugaan pelecehan seksual.
Pastor yang seorang dosen itu mengajar pada Program Studi Bahasa Inggris di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Katolik St. Paulus (Unika) Ruteng, NTT.
Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani mendesak Keuskupan Labuan Bajo, tempat ILS bertugas sebagai imam Katolik segera mengambil sikap tegas.
BACA JUGA:
- Unika St. Paulus Ruteng Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ternyata Seorang Imam Katolik
- Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi Berkebutuhan Khusus di Ciputat Segera Disidangkan!
- Heboh di Media Sosial, Oknum Guru SMK Cimahi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi
Komnas Perempuan, Keuskupan Labuan Baju harus ikuti sikap kampus
Chatarina memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil Unika St. Paulus Ruteng, yaitu memecat ILS dari posisi dosen tak lama setelah kasus dugaan kekerasan seksual tersebut diungkap oleh media.
“Keuskupan Labuan Bajo sudah mestinya punya kebijakan yang seiring dengan kebijakan yang sudah diambil oleh pihak kampus,” tegasnya.
Keputusan pemecatan dari kampus diumumkan oleh Rektor Unika St. Paulus, Pastor Agustinus Manfred Habur.
Rektor menjelaskan, kampus telah menindaklanjuti laporan dan memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku setelah kasus mencuat ke publik.
Modus rayuan dan kekerasan fisik
Kasus ini menjadi sorotan karena relasi kuasa yang kompleks. Korban, yang disebut Christina (bukan nama sebenarnya) diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Pastor ILS, bahkan dibantu biaya kuliahnya.
Dugaan pelecehan diawali dengan pesan-pesan bernada menggoda dan melecehkan.
Berdasarkan tangkapan layar, ILS mengirim pesan dengan sapaan mesra seperti “my sweet honey,” “my darling,” dan “kekasihku forever.”
Christina pun mengungkap bahwa pelecehan tidak hanya sebatas verbal.
Ia mengaku mengalami kekerasan seksual secara fisik. “Dia awalnya pegang tangan. Setelah itu, dia sudah berani peluk-peluk, cium,” ungkapnya.
Apresiasi untuk keberanian korban
Komnas Perempuan memberikan apresiasi tinggi atas keberanian Christina.
Menurut Chatarina, keberanian korban membuka pengalaman pahitnya adalah langkah penting untuk memastikan penyelesaian kasus dan pemenuhan hak-haknya.
“Terkait proses hukum, pada prinsipnya kita mengikuti zero tolerance terhadap kekerasan. Korban berhak memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan,” tegas Chatarina.
Komnas Perempuan juga mengingatkan komunitas kampus untuk selalu menjadi “ruang aman” dan menjauhi perilaku menyalahkan korban (victim blaming).
Pencegahan kekerasan seksual di kampus juga harus diperkuat dengan mengoptimalkan peran Satgas yang bekerja sesuai Permendikbud No. 55 Tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan h


Leave a Reply