
JAKARTA, KalderaNews.com – Komitmen Pemerintah untuk memastikan program Bantuan Sosial (Bansos) 2025 benar-benar tepat sasaran memicu perombakan data besar-besaran yang mengejutkan.
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama pemerintah daerah telah melakukan verifikasi dan menemukan lebih dari 3,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lama yang dinyatakan tidak layak lagi menerima bantuan. Data ini pun telah dikirim ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk ditinjau ulang dan dibersihkan dari daftar penerima.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa pencoretan jutaan nama dari daftar penerima bansos ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan akurasi data.
BACA JUGA:
- Begini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Bulan September 2025 Dari Kemensos
- Asyik! Ada Bansos PKH 2025 untuk Anak Sekolah, Begini Syarat dan Besarannya
- Geger! PPATK Temukan Ratusan NIK Penerima Bansos Terlibat Korupsi hingga Terorisme, Bukan Cuma Judi Online!
Alasan utama di balik pencoretan ini adalah temuan bahwa 3,5 juta KPM tersebut sudah tidak memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin ekstrem atau rentan miskin.
Hasil ground check terhadap lebih dari 14 juta KPM menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka telah mengalami peningkatan status sosial atau “naik kelas” sehingga dianggap sudah mampu secara ekonomi dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial dari pemerintah.
BPS Siap Gantikan Data Tak Layak dengan Penerima Baru
Peran sentral dalam pemutakhiran data ini kini berada di tangan BPS, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). BPS akan memverifikasi dan memvalidasi data yang telah dibersihkan oleh Kemensos.
Sebagai gantinya, Kemensos telah mengidentifikasi 10,2 juta calon penerima baru yang dianggap lebih layak untuk dimasukkan dalam daftar penerima bantuan.
Data baru ini terdiri dari 18,7 juta KPM baru yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) dan 16 juta lebih KPM reguler yang sudah rutin menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
BPS akan memproses Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ini untuk memastikan setiap bantuan, termasuk PKH dan BLTS, benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Pemutakhiran dan validasi data ini akan dilakukan secara berkala, yakni setiap tiga bulan sekali, menjelang penyaluran bansos. Langkah revolusioner ini menandai komitmen Pemerintah untuk mewujudkan transparansi dan keadilan dalam penyaluran jaring pengaman sosial.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply