JAKARTA, KalderaNews.com- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberlakukan skema pembelajaran berjenjang bagi peserta didik yang terdampak bencana banjir di wilayah Sumatera.
Kebijakan ini disusun guna menjamin layanan pendidikan tetap berjalan secara berkelanjutan setelah terjadinya bencana.
Bencana banjir dan tanah longsor dilaporkan melanda sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat sejak Kamis (28/11).
BACA JUGA:
- Kemendikdasmen Bakal Ubah Nama Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Jadinya Apa?
- Guru Rentan Dituntut Wali Murid, Kemendikdasmen-Kapolri Siapkan Tameng Hukum Restorative Justice
- Miris! Pelanggaran Massif TKA di Medsos, 71 Konten Kecurangan Terdeteksi, Kemendikdasmen: Tak Ada Toleransi!
Hingga Sabtu (30/11), data Kemendikdasmen mencatat sebanyak 310 satuan pendidikan di Aceh, 385 satuan pendidikan di Sumatera Utara, serta 314 satuan pendidikan di Sumatera Barat terdampak akibat bencana tersebut.
Sebagai langkah penanganan, Kemendikdasmen merumuskan kebijakan pembelajaran berjenjang yang diterapkan mulai dari masa tanggap darurat hingga beberapa tahun pascabencana. Kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan kondisi peserta didik dan satuan pendidikan di wilayah terdampak.
Skema Pembelajaran Berjenjang bagi Siswa Terdampak Banjir
Tiga Bulan Pertama
Pada tahap awal selama tiga bulan, pembelajaran difokuskan pada penyederhanaan kurikulum menjadi kompetensi minimum yang esensial.
Selain itu, disediakan bahan ajar darurat, pembelajaran adaptif di ruang terbatas, dukungan psikososial, serta asesmen sederhana yang mengutamakan aspek keselamatan dan partisipasi siswa.
Tiga hingga Dua Belas Bulan
Memasuki fase tiga hingga dua belas bulan, kebijakan diarahkan pada pemulihan kemampuan dasar siswa melalui penerapan kurikulum adaptif berbasis krisis.
Program remedial intensif, pembelajaran yang lebih fleksibel, serta asesmen transisi berbasis portofolio dan perkembangan sosial-emosional turut menjadi fokus utama.
Satu hingga Tiga Tahun
Dalam jangka waktu satu sampai tiga tahun, perhatian kebijakan beralih pada penguatan kembali mutu pembelajaran. Upaya ini mencakup integrasi pendidikan kebencanaan secara permanen serta penguatan pembelajaran inklusif.
Pada tahap ini juga dilakukan pemantauan dan evaluasi jangka panjang terhadap literasi, numerasi, tingkat kehadiran, dan kondisi psikososial siswa.
Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan
Selain kebijakan pembelajaran berjenjang, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen telah menyiapkan Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan.
Panduan ini menjadi acuan dalam meningkatkan kesiapsiagaan pendidikan sejak tahap prabencana, saat bencana berlangsung, hingga pascabencana.
“Panduan implementasi pendidikan kebencanaan ini juga dilengkapi dengan peta kompetensi terkait kebencanaan untuk peserta didik sesuai jenjangnya. Kompetensi tersebut dapat diintegrasikan ke mata pelajaran yang relevan,” ujar Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam laman Puslapdik, Minggu (14/12/2025).
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply