
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan akan segera memberlakukan pembatasan ketat penggunaan media sosial bagi anak.
Regulasi ini rencananya akan mulai berlaku secara efektif pada Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah serius Indonesia untuk melindungi anak dari bahaya digital.
BACA JUGA:
- Viral di Media Sosial, Ada Soal Buku Kelas 1 SD yang Dianggap Tak Sesuai Usia, Warganet Ramai Protes
- Apa Itu Yapping? Istilah yang Sedang Tren di Media Sosial
“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar (media sosial) untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” ujar Meutya.
Siapa yang terdampak? Cek batasan usianya!
Aturan pembatasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP Tunas, yang telah ditandatangani sejak Maret 2025.
Meutya menekankan bahwa batas usia akses media sosial akan ditentukan berdasarkan profil risiko dari platform yang digunakan:
- Anak-anak yang ingin mengakses platform ini wajib berusia minimal 16 tahun dan harus dengan pendampingan orangtua.
- Anak-anak dapat masuk di usia 13 tahun, namun tetap diwajibkan dengan pendampingan orang tua.
Komdigi juga akan membentuk tim khusus yang melibatkan pemerhati anak, LSM, dan yang terpenting, anak-anak itu sendiri, untuk menilai profil risiko setiap media sosial.
Sanksi berat bagi platform “bandel”
Bagi platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak patuh dalam menerapkan aturan ini, Komdigi sudah menyiapkan sanksi tegas yang mengintai.
Sanksi tersebut meliputi sanksi administrasi, denda, hingga hukuman paling berat, yaitu pemutusan akses atau pemblokiran.
Detail mengenai sanksi ini akan segera diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini sedang dimatangkan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply