Saham Grup Astra Rontok Hingga INRU Disuspensi, Imbas Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan?

Ilustrasi: Dampak penurunan IHSG. (Ist.)
Ilustrasi: Dampak penurunan IHSG. (Ist.)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com –Pasar modal Indonesia diguncang sentimen negatif setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan dan memicu bencana ekologi di Sumatera.

Keputusan tegas ini berdampak langsung pada kejatuhan harga saham raksasa otomotif dan pertambangan, Grup Astra, serta penghentian perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU).

SIMAK JUGA: Inilah Daftar Lengkap 28 Perusahaan Perusak Lingkungan yang Dicabut Izinnya

Grup Astra “Kompak” Merah: Kasus Agincourt Resources

Pukulan terberat dirasakan oleh PT United Tractors Tbk (UNTR). Salah satu anak usahanya, PT Agincourt Resources (pengelola Tambang Emas Martabe), termasuk dalam daftar izin yang dicabut.

Dampak Pasar (Rabu, 21/1/2026):

  • UNTR: Saham anjlok 14,54% ke posisi Rp 27.325. Padahal, UNTR baru saja menyelesaikan aksi buyback senilai Rp 1,99 triliun pekan lalu.
  • ASII (Astra International): Sebagai induk grup, saham ASII terkoreksi tajam 9,28% ke level Rp 6.600.
  • Anak Usaha Lain: Saham perkebunan AALI turun 2,29%, sementara ASGR dan AUTO juga ikut memerah.

Nasib Toba Pulp Lestari (INRU): Rp 43,6 Miliar Dana Publik Terkunci

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) juga menjadi target pencabutan izin. Akibatnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan suspensi (penghentian sementara) perdagangan saham INRU sejak 17 Desember 2025.

  • Dana Nyangkut: Sekitar 73,9 juta lembar saham milik publik (5,32%) kini tidak bisa diperdagangkan.
  • Estimasi Kerugian: Berdasarkan harga terakhir Rp 590/saham, nilai investasi masyarakat yang tertahan mencapai Rp 43,6 miliar.
  • Respons Manajemen: Pihak INRU membantah kaitan operasional mereka dengan bencana ekologi dan mengkhawatirkan keberlangsungan bisnis karena pasokan bahan baku yang terancam hilang.

IHSG Turun Drastis

Langkah tegas pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ini memberikan efek domino pada indeks sektoral.

IHSG: Merosot 1,36% ke level 9.010,11 pada sesi perdagangan Rabu.

Total Lahan: Izin yang dicabut mencakup area seluas 1.010.592 hektare yang dikelola oleh 22 perusahaan hutan alam/tanaman dan 6 perusahaan tambang/perkebunan.

“Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil audit investigasi pascabencana di Sumatera,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.

SIMAK JUGA: 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Aceh dan Sumatra Dicabut Izinnya, Berikut Rincian Detailnya

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*