
JAKARTA, KalderaNews.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatra.
Keputusan ini diambil menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang menelan ribuan korban jiwa.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) ini diputuskan langsung oleh Presiden dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris, pada Senin (19/1).
BACA JUGA:
- 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Aceh dan Sumatra Dicabut Izinnya, Berikut Rincian Detailnya
- Waduh! Peneliti BRIN Ungkap Sumatera Jadi Wilayah Paling Rawan Cuaca Ekstrem sampai 2040
- Dewan Profesor USK Desak Prabowo Umumkan Bencana Nasional, Didengarkan Gak Ya?
“Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang memicu bencana,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Selasa (20/1)
Daftar Lengkap 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Total lahan yang dicabut izinnya mencapai 1.010.592 hektare, yang terdiri dari 22 perusahaan kehutanan dan 6 badan usaha non-kehutanan. Berikut adalah rinciannya:
1. Daftar 22 Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Wilayah Aceh (3 Unit):
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
Wilayah Sumatra Barat (6 Unit):
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
Wilayah Sumatra Utara (13 Unit):
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Paneil Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
2. Daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Wilayah Aceh (2 Unit):
- PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
- CV. Rimba Jaya (PBPHHK)
Wilayah Sumatra Utara (2 Unit):
- PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)
- PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Wilayah Sumatra Barat (2 Unit):
- PT. Inang Sari (IUP Kebun)
- PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
Pemulihan Negara dan Bantuan Korban
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sebelumnya, pemerintah telah berhasil menagih denda administratif sebesar Rp6,6 triliun dari perusahaan-perusahaan pelanggar aturan kehutanan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa dana hasil denda tersebut akan dialokasikan untuk kepentingan rakyat, di antaranya:
- Renovasi 6.000 sekolah yang mengalami kerusakan.
- Pembangunan hunian tetap bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat banjir di Sumatra.
Dengan pencabutan izin ini, pemerintah berharap dapat mengembalikan fungsi hutan seluas 4 juta hektare dan mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan akibat eksploitasi lahan yang tidak bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply