
Mahasiswa UBK mengajukan sejumlah tuntutan kepada pengurus BEM yang diduga menerima uang suap, termasuk mundur dari jabatan.
JAKARTA, KalderaNews.com– Perkembangan terbaru muncul dalam polemik dugaan penerimaan uang yang menyeret sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bung Karno (UBK).
Mahasiswa UBK kini mengeluarkan sejumlah tuntutan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tuntutan itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang diunggah akun Instagram BEM Fakultas Hukum UBK pada Senin, 22 Juni 2026.
Langkah tersebut diambil setelah mencuatnya pengakuan sejumlah mahasiswa yang sebelumnya mengikuti pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan disebut menerima sejumlah uang.
BACA JUGA:
- BEM UBK Diduga Terima Suap, Bagaimana dengan 5 Mahasiswa yang Ikut Kunker Wapres?
- Viral Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
- Kehilangan Taji Kritis: Ormas Keagamaan, Kampus dan Media Diperalat Penguasa?
Pengurus yang terima suap harus bertanggung jawab
Dalam pernyataan tersebut, mahasiswa menegaskan bahwa pihak yang diduga terlibat harus bertanggung jawab secara terbuka, baik di lingkungan akademik maupun sosial.
“Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademis dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK,” demikian salah satu poin tuntutan yang disampaikan.
Mahasiswa juga meminta agar identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dibuka secara transparan sehingga dapat diproses lebih lanjut oleh universitas maupun yayasan melalui mekanisme petisi.
Beberapa nama yang dicantumkan dalam tuntutan tersebut antara lain Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin, Wakil Ketua BEM FH Rafly Maulana Akbar, pengurus BEM FH Mubarak Tuasamu, Ketua BEM FEB Pujiono, serta Wakil Ketua BEM FEB Muhammad Rafi Bastian.
Selain membuka identitas secara terbuka, mahasiswa juga menuntut agar pihak yang diduga terlibat bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan organisasi kemahasiswaan maupun posisi strategis lainnya di lingkungan kampus.
Tuntutan lain yang diajukan adalah pembuatan video pengakuan terkait penerimaan uang serta surat pernyataan tertulis bermaterai yang berisi pengakuan kesalahan.
Tuntut konsekuensi akademik bagi pelaku
Mahasiswa juga meminta adanya konsekuensi akademik berupa pembatalan nilai mata kuliah Ajaran Bung Karno (ABK) 1 hingga ABK 4 dan menggantinya menjadi nilai E bagi pihak yang terbukti terlibat.
Bagi mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tuntutan yang diajukan bahkan mencakup pengembalian dana bantuan pendidikan kepada negara apabila terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Untuk memastikan proses berjalan objektif, mahasiswa UBK juga mendesak pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa guna mengusut dugaan penerimaan uang tersebut secara menyeluruh.
Seluruh tuntutan tersebut diberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026.
“Tuntutan ini bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait,” demikian bunyi pernyataan yang disampaikan.
Diketahui, pernyataan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Rektor III UBK, dosen FISIP UBK Faisyal Salomon, staf kemahasiswaan, serta sejumlah perwakilan mahasiswa yang hadir dalam forum.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar video pengakuan sejumlah mahasiswa yang diduga menerima uang.
Sebagian dari mereka diketahui merupakan perwakilan mahasiswa yang sempat mengikuti audiensi dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden setelah aksi demonstrasi yang berlangsung pada pertengahan Juni 2026.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply