JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) untuk tahun ajaran 2026/2027. Lalu, seperti apa seleksi PMBM 2026 yang harus diketahui calon peserta didik dan orang tua?
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menyampaikan bahwa Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis PMBM 2026/2027.
Juknis tersebut menjadi acuan pelaksanaan seleksi pada seluruh jenjang madrasah negeri, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
BACA JUGA:
- Pendaftaran Siswa Baru MAN Insan Cendekia 2026 Dibuka! Cek Jalur, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya!
- Daftar MAN Unggulan yang Membuka SNMB 2026, Tersebar di Berbagai Provinsi
- Apa Saja Materi Tes SNMB Madrasah Unggulan 2026? Ini Rinciannya
Tahapan pendaftaran PMBM telah dimulai sejak Januari 2026. Proses pendaftaran dapat dilakukan baik secara luring maupun daring, menyesuaikan kebijakan masing-masing madrasah.
“Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PMBM, baik persyaratan, sistem seleksi, maupun daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar,” kata Nyanyu.
“Selain itu, madrasah negeri juga harus mengumumkan hasil penerimaan murid baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya,” sambungnya.
Dalam pelaksanaannya, PMBM tidak dipungut biaya alias gratis. Seluruh kebutuhan pelaksanaan seleksi dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Berdasarkan panduan PMBM 2026/2027, terdapat sejumlah ketentuan dan informasi penting yang perlu dipahami oleh calon peserta didik dan orang tua sebelum mengikuti proses seleksi.
Syarat PMBM 2026/2027
Raudhatul Athfal (RA)
- Berusia 4-5 tahun untuk kelompok A.
- Berusia 5-6 tahun untuk kelompok B.
- Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar (rombel) yang ditetapkan.
- Berusia 7 tahun wajib diterima sebagai murid dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombel yang ditetapkan.
- Calon murid berusia kurang dari 6 tahun bisa diterima dengan ketentuan tambahan.
- Calon murid tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung (baca, tulis, hitung).
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari MI/SD/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS) Tingkat Ula.
- Murid berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa mempertimbangkan usia.
- Calon murid lulusan luar negeri bisa mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikdasmen.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Persyaratan akademik atau dokumen lain ditentukan oleh masing-masing madrasah.
Madrasah Aliyah (MA)
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari MTs/SMP/Program Paket B/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS) Tingkat Wustha.
- Murid berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa mempertimbangkan usia.
- Calon murid lulusan luar negeri bisa mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikdasmen.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Persyaratan akademik atau dokumen lain ditentukan oleh masing-masing madrasah.
Kriteria Penerimaan PMBM 2026/2027
RA: Urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan usia calon murid.
MI:
- Perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan calistung atau bentuk tes akademik lainnya.
- Mempertimbangkan kriteria dan urutan prioritas usia sesuai dengan daya tampung sekolah.
- Bila jumlah calon murid melebihi daya tampung, maka Madrasah dapat melakukan proses seleksi kesiapan belajar.
MTs-MA:
Mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung sekolah. Urutan prioritas dilakukan berdasarkan:
- Usia
- Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing Madrasah dengan tetap memperhatikan kesamaptaan calon siswa berkebutuhan khusus.
- Prestasi di bidang keagamaan.
- Prestasi di bidang akademik.
- Prestasi di bidang nonakademik
- Madrasah dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi dengan cara tes kemampuan, wawancara, atau pembuktian lain untuk meyakinkan.
Jadwal PMBM 2026/2027
- Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari-Maret 2026
- Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari-Mei 2026
- Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi): Maret-Juli 2026
- Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta: Maret-Juli 2026
Adapun ketentuan lain bisa dilihat melalui juknis resmi PMBM Madrasah 2026/2027 atau KLIK DI SINI.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply