
Kemenag cairkan tunjangan profesi guru dan dosen binaan mulai pekan depan. Anggaran Rp5,783 triliun resmi masuk DIPA 604 Satker!
JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar gembira menghampiri para tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Pemerintah memastikan bahwa penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen tahun 2025 di bawah pembinaan Kemenag akan mulai diproses pencairannya pada pekan depan.
BACA JUGA:
- Kemenag-DPR Sesalkan Intoleransi Misa di Depok, Minta Tak Terulang Lagi
- Jangan Lewatkan! Kemenag Perpanjang Slot Beasiswa BIB 2026
- Guru Madrasah Bisa Dapat Insentif Rp1,5 juta dari Kemenag, Ini Caranya
Pencairan ini menjadi angin segar setelah Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp5,783 triliun secara resmi telah masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja (satker) Kemenag di seluruh Indonesia.
Pernyataan Resmi Kemenag: Proses Pencairan Dimulai Pekan Depan
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengonfirmasi ketersediaan alokasi dana yang selama ini dinanti-nantikan oleh para pendidik. Ia menegaskan bahwa kendala administratif telah terselesaikan dan seluruh satker terkait diminta untuk segera mengeksekusi pencairan.
“Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin Amin.
Ia mengimbau kepada seluruh pengelola di tingkat pusat hingga daerah agar bertindak cepat sehingga hak para tenaga pendidik dapat segera dimanfaatkan.
“Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dimanfaatkan para guru dan dosen,” tambahnya.
Dana Tersebar di 604 Satuan Kerja (Satker)
Proses panjang pengusulan anggaran ini telah melewati verifikasi ketat antar-lembaga. Usulan tambahan anggaran tersebut awalnya disampaikan Kemenag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 28 Januari 2026, yang kemudian diteruskan dan disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemenag, Kastolan, menjelaskan bahwa dasar pengesahan anggaran ini merujuk pada Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kemenkeu yang terbit pada 14 Juli 2026.
Kini, dana sebesar Rp5,783 triliun tersebut telah terdistribusi secara resmi ke 604 satker Kemenag, yang meliputi Kanwil Kemenag Provinsi hingga Kemenag Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.
“Alhamdulillah hari ini sudah masuk DIPA 604 Satker Kemenag sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya,” terang Kastolan.
Siapa Saja Penerima Tunjangan Ini?
Alokasi dana fantastis ini diperuntukkan bagi para pendidik yang terdaftar dan memenuhi kualifikasi di lingkungan Kemenag, antara lain:
- Guru Madrasah (MI, MTs, dan MA).
- Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.
- Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Para penerima merupakan lulusan program PPG dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 yang telah menyelesaikan verifikasi data administrasi. Dengan cairnya tunjangan profesi ini, pemerintah berharap dapat terus meningkatkan kesejahteraan serta memotivasi kinerja dan mutu pendidikan keagamaan di tanah air.


Leave a Reply