
Polda Metro Jaya ungkap 3 pelaku dan motif pembunuhan Bambang Setiyawan saat kerusuhan di Pejompongan. Simak selengkapnya di sini!
JAKARTA, KalderaNews.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tabir kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga bernama Bambang Setiawan (59).
Peristiwa tragis ini terjadi di tengah kericuhan di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026).
BACA JUGA:
- Sosok Bambang Setiyawan, Lansia yang Tewas Dikeroyok Saat Ricuh Demo
- Komdigi Bantah Minta Takedown Video Insiden Pengeroyokan di Pejompongan
- Buntut Kericuhan di Pejompongan, Pedagang Cermin Tewas
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membeberkan identitas, motif, hingga penangkapan para tersangka.
Identitas 3 Pelaku dan Status Afiliasi
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan berat hingga menewaskan korban, yaitu:
- FP (23)
- DS (33)
- DDS (29)
Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa ketiga tersangka merupakan warga sipil biasa yang berprofesi sebagai pekerja kasar serabutan di sekitar area tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga memastikannya bahwa para pelaku tidak memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan instansi maupun organisasi masyarakat (ormas) mana pun.
“Kami pastikan tidak ada (afiliasi). Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh para pelaku itu sendiri, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi atau pun anggota organisasi tertentu,” ujar Iman.
Motif Pengeroyokan: Kesal Pekerjaan Terganggu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama para tersangka tega mengeroyok korban hingga tewas berawal dari rasa kesal. Kericuhan demo yang berlangsung hingga malam hari di lokasi tempat mereka sehari-hari mencari nafkah dinilai sangat mengganggu aktivitas pekerjaan mereka.
Tersulut emosi, ketiganya secara spontan ikut serta dalam kerusuhan dan mengincar warga maupun peserta aksi di sekitar lokasi.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dari hasil analisis rekaman CCTV dan identifikasi forensik, ketiga pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda-beda saat mengeksekusi korban:
- Pelaku Utama: Melakukan pemukulan langsung ke tubuh korban menggunakan benda tumpul (kayu dan bambu) serta alat lainnya.
- Pelaku Pembantu Pemukulan: Membantu pelaku utama dalam melancarkan aksi pemukulan dengan alat.
- Pelaku Pembatas Gerak Korban: Berperan memegang atau menahan korban hingga tidak berdaya dan tidak mampu memberikan perlawanan saat dipukuli.
Kronologi Penangkapan Berbasis Identifikasi Sidik Jari Laten
Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya sidik jari laten pada potongan kayu dan bambu yang tertinggal di lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan pengintaian (surveillance) hingga berhasil melacak keberadaan para tersangka di sebuah rumah makan kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saat penangkapan di rumah makan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa:
- 5 buah gelas kaca
- 8 buah piring
- Sendok makan
Hasil uji laboratorium forensik membuktikan bahwa sidik jari laten pada piring dan gelas yang digunakan oleh tersangka FP identik dengan temuan sidik jari pada kayu pemukul di TKP Pejompongan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis Pasal 262 Ayat (3) atau Ayat (4) KUHP dan Pasal 466 Ayat (2) atau Ayat (3) KUHP
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply