
Dosen ASN gugat Mendikti Saintek ke PTUN karena tukin 2020-2024 tak cair. Simak kronologi lengkap dan dasar hukum perjuangan ADAKSI di sini!
JAKARTA, KalderaNews.com – Sebanyak 22 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mengambil langkah hukum tegas.
Mereka secara resmi menggugat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan yang teregistrasi dengan Nomor 263/G/TF/2026/PTUN.JKT ini dilayangkan akibat belum dibayarkannya tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN selama kurun waktu lima tahun, yakni dari 2020 hingga 2024.
BACA JUGA:
- Ribuan Dosen Kirim Surat ke Mendiktisaintek, Ini 4 Tuntutan soal Tukin 2020–2024
- Duh! Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2026 Belum Cair! Ternyata Anggaran Belum Siap?
- Honorer Guru dan Dosen 2026 Dihapus? CPNS Jadi Jalur Tunggal ASN
Setelah melalui tahap pemeriksaan persiapan dan memenuhi persyaratan formil, perkara ini kini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Dasar Hukum dan Alasan Gugatan ADAKSI
Ketua Umum ADAKSI, Anggun Gunawan, menjelaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada tindakan faktual berupa pengabaian (omission) atau tidak dilaksanakannya kewajiban administrasi pemerintahan oleh pihak kementerian.
Pengabaian tersebut mencakup tahapan administratif krusial untuk merealisasikan hak tukin, seperti pengajuan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan.
Salah satu penggugat yang juga dosen Politeknik Negeri Tanah Laut, Fatimah, menegaskan bahwa hak tukin dosen ASN diatur dengan jelas dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2016 jo. Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020.
Berdasarkan regulasi tersebut, dosen ASN berhak atas tukin yang berlaku hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme baru terhitung sejak 1 Januari 2025.
“Hak tukin periode 2020 sampai dengan 2024 tidak hilang dan harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada periode tersebut,” ujar Fatimah.
Harapan dan Agenda Sidang Lanjutan
Para dosen menekankan bahwa langkah hukum ini ditempuh bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Melainkan, agar pengadilan menilai secara yuridis bahwa Mendikti telah lalai dalam melaksanakan kewajiban administratif demi terealisasinya hak finansial para pendidik.
Dengan berlanjutnya perkara ke tahap pemeriksaan pokok, agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan Jawaban Tergugat yang dijadwalkan pada 16 September 2026.
Kasus ini diharapkan menjadi preseden hukum yang adil dalam pemenuhan hak-hak administratif tenaga pendidik aparatur negara di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply