Jakarta Diselimuti Polusi Udara, Masuk 10 Besar Terburuk di Indonesia

pencemaran udara, polusi udara
Pencemaran udara atau polusi udara di Jakarta (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

Kualitas udara Jakarta masuk 10 terburuk di Indonesia. Konsentrasi PM2,5 capai 8,4 kali lipat dari batas aman WHO.

JAKARTA, KalderaNews.com – Fenomena kabut polusi udara kembali menyelimuti wilayah DKI Jakarta pada Rabu-Kamis (9-10/9/2026).

Kualitas udara Jakarta pada Kamis (10/9/2026) pagi berada dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan Indeks Kualitas Udara (AQI) di angka 124 serta konsentrasi polutan utama PM2.5 mencapai 47,3 mikrogram per meter kubik.

Kondisi ini menempatkan Jakarta di peringkat ke-10 kota dengan udara terburuk di dunia. Adapun posisi teratas kota berudara terburuk global dipimpin oleh Lahore (Pakistan) dengan AQI 177, disusul oleh Kuching (Malaysia), Delhi (India), Kinshasa (Kongo), dan Kolkata (India).

BACA JUGA:

Sebelumnya pada Rabu kemarin, berdasarkan data pantauan IQAir, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta mencapai angka 117, dengan konsentrasi partikulat halus PM2,5 tercatat sebesar 42 mikrogram per meter kubik.

Kadar polutan tersebut sangat memprihatinkan karena berada 8,4 kali lebih tinggi dibandingkan dengan ambang batas panduan tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kondisi ini menempatkan Jakarta di peringkat ketujuh sebagai wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia.

Urutan Wilayah dengan Kualitas Udara Terburuk di Indonesia

Berdasarkan data pemantauan kualitas udara nasional, Jakarta kini masuk dalam jajaran 10 besar daerah paling berpolusi. Berikut daftar 7 wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia secara berurutan:

  1. Pontianak
  2. Palembang
  3. Pekanbaru
  4. Jambi
  5. Palangkaraya
  6. Serpong
  7. Jakarta

Langkah Antisipasi Pemprov DKI Jakarta

Merespons peningkatan sebaran partikulat polutan (termasuk PM10 dan PM2,5), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengoptimalkan sejumlah langkah taktis untuk mengendalikan tingkat polusi udara di ibu kota.

  • Pengoperasian Water Mist: Pemasangan dan pemanfaatan teknologi penyemprotan air dari atas gedung-gedung tinggi untuk mengikat partikel polutan di udara.
  • Penyiraman Jalan Protokol: Melakukan penyiraman air secara berkala di sejumlah titik wilayah yang terindikasi mengalami lonjakan konsentrasi sebaran partikulat.

Himbauan Kesehatan bagi Masyarakat dan Kelompok Sensitif

Tingginya paparan polusi udara berpotensi memicu masalah pernapasan serius. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengambil tindakan pencegahan mandiri:

  • Batasi Aktivitas Luar Ruangan: Kelompok sensitif (lansia, anak-anak, ibu hamil, serta penderita asma atau penyakit jantung) disarankan mengurangi kegiatan outdoor.
  • Gunakan Masker: Bagi warga yang tetap harus beraktivitas di luar rumah, wajib menggunakan masker berstandar filtrasi baik (seperti N95 atau KN95) guna menahan partikel halus PM2,5 masuk ke saluran pernapasan.
  • Pantau Kualitas Udara: Selalu periksa pembaruan indeks kualitas udara secara berkala sebelum berpergian.

Kondisi polusi udara Jakarta yang melampaui standar aman WHO menjadi alarm penting bagi semua pihak.

Sinergi antara upaya intervensi teknis dari Pemprov DKI dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan diri menjadi kunci utama menghadapi ancaman polusi udara saat ini.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


34 views