
Nama anggota DPR masuk Desil 4 buat heboh. BPS & Dinsos angkat bicara meluruskan tuduhan manipulasi data kemiskinan dan bansos.
JAKARTA, KalderaNews.com – Publik belakangan ini dihebohkan oleh dua isu krusial terkait Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pertama, dugaan masyarakat bahwa penentuan desil sengaja dimanipulasi untuk menekan angka kemiskinan nasional.
Kedua, kasus mengejutkan dari Toraja Utara, di mana nama anggota DPR RI aktif, Eva Stevany Rataba, mendadak tercatat masuk dalam Desil 4 (kategori rentan miskin).
BACA JUGA:
- Inilah Arti Desil 1-10 yang Akhir-akhir Ini Bikin Heboh
- Viral! Salah Data Desil Buat Mahasiswi Unesa Kesulitan Dapat Beasiswa
- Gaji UMR Masuk Desil 9 Kelompok Kaya? Kontroversi Desil dan Penjelasan BPS
Sontak hal ini memicu polemik luas. Apakah sistem pendataan BPS mengalami kecurangan, ataukah ada masalah teknis pada sistem pemutakhiran data?
Berikut adalah klarifikasi mendalam dan penjelasan resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dinas Sosial untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
1. Kontroversi Anggota DPR Masuk Desil 4 (Rentan Miskin)
Kasus masuknya legislator Senayan, Eva Stevany Rataba, ke dalam Desil 4 yang memicu rumor bahwa dirinya merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)menjadi sorotan tajam.
Dengan kekayaan yang tercatat mencapai miliaran rupiah, pencatatan ini dinilai tidak masuk akal oleh publik.
Klarifikasi Dinas Sosial & BPS Toraja Utara
- Tidak Pernah Terima Bansos: Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para’pak, membenarkan bahwa nama Eva tercatat di Desil 4. Namun, ia menegaskan bahwa Eva tidak pernah menerima bansos PKH atau bantuan sosial lainnya.
- Eva Datang Komplain Mandiri: Keberadaan nama Eva di Desil 4 justru diketahui setelah sang anggota Komisi X DPR RI tersebut datang langsung ke kantor Dinsos untuk mempertanyakan dan memprotes data tersebut.
- Akar Masalah (Data Belum Mutakhir): Kepala BPS Toraja Utara, Mansyur Madjang, menduga fenomena ini terjadi karena integrasi data historis (Regsosek 2022, DTKS 2023, dan P3KE 2024) yang pemutakhirannya baru berjalan 30 persen di wilayahnya. Pemutakhiran menyeluruh secara bertahap masih terus dilakukan.
2. Benarkah Desil Dinaikkan Sengaja untuk Menurunkan Angka Kemiskinan?
Di tengah kesulitan ekonomi yang dirasakan sebagian warga, muncul spekulasi bahwa pemerintah intentionally memindahkan posisi keluarga ke desil yang lebih tinggi. Tujuannya disinyalir agar warga terlihat seolah-olah sudah sejahtera sehingga angka kemiskinan nasional tampak menurun.
BPS: “Desil dan Angka Kemiskinan Adalah Dua Konsep Berbeda”
Menanggapi tuduhan tersebut, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS RI, Nashrul Wajdi, menegaskan bahwa sangkaan itu sama sekali tidak benar.
- Prinsip Relatif Desil: Desil membagi total populasi menjadi 10 kelompok sama rata (masing-masing 10%). Apapun kondisi ekonomi suatu negara, Desil 1 akan selalu ada.”Mau kita maju, mau kita maju banget… akan selalu ada desil 1. Nah jadi, gak mungkin kemudian kita naik-naikin desil orang untuk ngurangi angka kemiskinan, karena itu dua hal yang berbeda,” tegas Nashrul.
- Garis Kemiskinan vs Pemeringkatan: Angka kemiskinan diukur secara statistik agregat menggunakan Garis Kemiskinan (minimum pengeluaran kebutuhan dasar). Sementara desil hanya urutan posisi relatif kesejahteraan keluarga. Perubahan desil satu keluarga tidak berdampak langsung pada naik-turunnya angka kemiskinan nasional.
3. Mengapa Data Desil Bisa Tidak Sesuai Kondisi Lapangan?
BPS secara terbuka mengakui bahwa perbedaan antara angka desil dan kenyataan riil di lapangan dipengaruhi oleh proses pemutakhiran data yang masih berlangsung.
- Progres Pemutakhiran Data: Hingga rilis DTSEN Juli 2026, persentase data yang berhasil diperbarui baru mencapai 30 persen. Artinya, masih ada sekitar 70 persen data lama yang bertahap diperbarui.
- Kerja Sama Multi-Lembaga: Pembaruan data DTSEN dilakukan setiap triwulan melalui ground check, pendataan pemda, pemanfaatan data administrasi, hingga kanal pemutakhiran data mandiri oleh masyarakat.
4. Mengenal Sistem Desil dan Syarat Penerima Bansos
Untuk menghindari salah kaprah, masyarakat perlu memahami skema 10 tingkatan desil kesejahteraan berikut:
| Tingkat Desil | Kategori Kesejahteraan | Prioritas Bansos |
| Desil 1 | Sangat Miskin | Prioritas Utama |
| Desil 2 | Miskin | Prioritas Utama |
| Desil 3 | Hampir Miskin | Prioritas Utama |
| Desil 4 | Rentan Miskin | Prioritas Utama |
| Desil 5 – 10 | Menengah Bawah hingga Sangat Kaya | Luar Prioritas Utama |
Desil Bukan Satu-satunya Penentu Bansos!
BPS Toraja Utara mengingatkan bahwa masuk Desil 1–4 tidak otomatis membuat seseorang menerima bantuan sosial. Penyaluran bansos mempertimbangkan indikator verifikasi lanjutan seperti taraf pendapatan aktual, kondisi fisik rumah, dan variabel beban keluarga lainnya.
Fenomena anggota DPR yang tercatat pada Desil 4 serta ketidaksesuaian data warga lainnya murni disebabkan oleh proses transisi integrasi dan pemutakhiran data DTSEN yang belum 100% selesai, bukan tindakan sengaja untuk memanipulasi statistik kemiskinan.
Masyarakat diimbau untuk aktif memanfaatkan fasilitas pemutakhiran data mandiri jika menemukan ketidaksesuaian desil pada profil kesejahteraan keluarganya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply