Gaji UMR Masuk Desil 9 Kelompok Kaya? Kontroversi Desil dan Penjelasan BPS

Gaji Fresh Graduate
Ilustrasi: Gaji Fresh Graduate
Sharing for Empowerment

Gaji UMR tapi masuk Desil 9 DTSEN? Simak 8 indikator penentu BPS dan cara mudah mengajukan sanggah data.

JAKARTA, KalderaNews.com – Lini masa media sosial mendadak riuh meny menyusul kabar rencana skema baru pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Isu yang beredar menyebutkan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) akan dijadikan acuan utama, di mana masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 9 dan Desil 10 bakal menjadi sasaran pembatasan.

BACA JUGA:

Sontak hal ini memicu gelombang protes dan kebingungan di tengah masyarakat. Banyak warga merasa “terjebak” di kategori kelompok berpenghasilan tinggi, padahal kondisi finansial riil mereka jauh dari kata sejahtera.

Kontroversi “Si Paling Kaya”: Gaji UMR dan Listrik 900 VA Masuk Desil 9

Salah satu fenomena nyata dialami seorang warga Sragen, Jawa Tengah. Saat mengecek statusnya di portal resmi DTSEN, ia kaget luar biasa mendapati dirinya berada di Desil 9, kategori yang acap kali diidentikkan dengan kelompok masyarakat kaya atau sejahtera.

Padahal ia tinggal di rumah sederhana di kawasan kecamatan Sragen bersama empat anggota keluarga lain (ayah, ibu, kakak, dan adik). Rumah tersebut baru dibangun dua tahun lalu setelah sebelumnya keluarganya bertahun-tahun tinggal di rumah kontrakan.

Kasus ini hanyalah puncak gunung es dari ribuan warga yang merasa penetapan desil tidak adil dan tidak sesuai dengan daya beli harian mereka. Lantas, mengapa fenomena “salah klasifikasi” ini bisa terjadi?

Clarification BPS: Desil Bukan Angka Pendapatan, Melainkan Peringkat Relatif

Menjawab kegaduhan yang berkembang, Kepala BPS Provinsi Jawa Barat, Margaretha Ari Anggorowati, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai desil kerap kali keliru.

Desil bukanlah label absolut untuk kaya atau miskin, melainkan posisi relatif tingkat kesejahteraan sosial ekonomi keluarga.

Dalam DTSEN, masyarakat Indonesia dibagikan ke dalam 10 tingkatan (Desil 1 hingga Desil 10):

  • Desil 1: 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah.
  • Desil 10: 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Penentuan desil tidak sekadar mengukur berapa nominal gaji bulanan Anda. DTSEN merupakan integrasi data raksasa dari Regsosek, DTKS, dan P3KE yang diperkaya data PLN, Pertamina, BPJS Kesehatan, serta Administrasi Kependudukan (Adduk).

8 Indikator Utama Penentu Desil DTSEN

Mengapa orang berpendapatan pas-pasan bisa masuk desil atas? BPS menjelaskan bahwa terdapat 8 indikator multidimensi yang ditimbang oleh algoritma pemeringkatan:

NoIndikator EvaluasiCakupan / Aspek yang Dinilai
1Identitas KependudukanJumlah anggota keluarga dan struktur demografi dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
2PendidikanTingkat pendidikan tertinggi yang ditamatkan anggota keluarga.
3KetenagakerjaanStatus pekerjaan, sektor lapangan usaha, dan kepastian kerja.
4Kondisi & Kualitas HunianLuas lantai, bahan atap/dinding, jenis alas rumah, dan status kepemilikan rumah.
5Sanitasi & Air MinumAkses terhadap air bersih, ketersediaan jamban sendiri/bersama.
6Kesehatan & DisabilitasRiwayat penyakit kronis, kepemilikan jaminan kesehatan (BPJS), keberadaan penyandang disabilitas.
7Kepemilikan AsetKendaraan, elektronik, hewan ternak, hingga daya listrik terpasang.
8Kepemilikan UsahaAda/tidaknya usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM) yang dikelola keluarga.

Karena menggunakan pemeringkatan relatif, posisi desil Anda sangat tergantung pada perbandingan kondisi keluarga Anda dengan keluarga lain di wilayah/skala nasional. Perubahan data pada keluarga lain secara sistematis juga dapat menggeser posisi desil Anda.

Kenapa Status Desil Bisa Berbeda dari Kondisi Lapangan?

BPS mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian data di lapangan umumnya disebabkan oleh sifat data sosial ekonomi yang dinamis, sementara pemutakhiran data memerlukan waktu referensi tertentu.

Beberapa pemicu utamanya meliputi:

  1. Perubahan Status Ekonomi Mendadak: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penurunan omzet, atau hilangnya mata pencaharian utama yang belum ter-update di sistem.
  2. Perubahan Struktur Keluarga: Penambahan atau pengurangan anggota keluarga.
  3. Penyusutan / Penambahan Aset: Jual beli barang atau perubahan domisili/kontrakan.
  4. Waktu Pemutakhiran (Lagging Data): Informasi yang tercantum di sistem merupakan gambaran saat proses ground check atau pendataan terakhir dilakukan.

Panduan Lengkap: Cara Mengajukan Perubahan / Sanggah Data Desil DTSEN

Bagi yang merasa klasifikasi desil tidak mencerminkan kondisi ekonomi saat ini, pemerintah membuka ruang sanggah. Data DTSEN bersifat dinamis dan terus dimutakhirkan secara berkala.

Anda dapat menempuh 2 cara pembaruan data berikut:

1. Jalur Mandiri (Aplikasi Cek Bansos)

  1. Unduh aplikasi resmi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
  2. Registrasi dan buat akun baru sesuai data KTP & KK.
  3. Masuk ke menu Usul-Sanggah dan ajukan pemutakhiran data desil.
  4. Lampirkan bukti pendukung kondisi ekonomi terbaru.
  5. Proses: Usulan Anda akan diverifikasi oleh pendamping sosial Kemensos di lapangan, divalidasi oleh Kemensos, lalu diteruskan ke BPS untuk pemeringkatan ulang.

2. Jalur Formal (Melalui Desa / Kelurahan)

  1. Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan setempat.
  2. Bawa dokumen persyaratkan: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  3. sampaikan keluhan kepada petugas pengisi data desa/kelurahan.
  4. Petugas akan memasukkan usulan perbaikan data Anda ke sistem SIKS-NG Kemensos.
  5. Proses: Usulan akan melewati verifikasi bertahap oleh Dinas Sosial & Kemensos sebelum divalidasi ulang oleh BPS.

Proses pengajuan tidak serta-merta menurunkan desil Anda secara otomatis. Setelah diverifikasi dan diperingkatkan ulang, status desil bisa turun, tetap, atau justru naik tergantung hasil evaluasi kondisi objektif terbaru. Berikanlah informasi sejujur-jujurnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


70 views