Ribuan Dosen Kirim Surat ke Mendiktisaintek, Ini 4 Tuntutan soal Tukin 2020–2024

Para dosen ASN mulai bergerak menggelar aksi tuntut realisasi tukin. (Ist.)
Para dosen ASN mulai bergerak menggelar aksi tuntut realisasi tukin. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com –Ribuan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) secara resmi menyampaikan surat keberatan administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto.

Koordinator pengiriman surat, Imam Akhmad, menjelaskan bahwa surat tersebut berkaitan dengan tunjangan kinerja (tukin) dosen yang belum dibayarkan untuk periode 2020 hingga 2024.

“Pengiriman surat dilakukan secara langsung oleh perwakilan dosen yang tergabung dalam ADAKSI,” kata Imam dikutip dari keterangan tertulis,

BACA JUGA:

Surat keberatan ditempuh sebagai upaya penyelesaian secara administratif dan konstitusional

Imam menuturkan, langkah pengajuan Surat Keberatan Administratif Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen ASN 2020–2024 ini ditempuh sebagai upaya penyelesaian secara administratif dan konstitusional atas hak keuangan dosen yang belum diterima selama lima tahun, yakni sejak Januari 2020 sampai Desember 2024.

Ia juga menegaskan bahwa selama periode tersebut para dosen tetap menjalankan kewajiban Tridarma Perguruan Tinggi, mulai dari kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, para dosen juga tetap melaksanakan kewajiban administrasi seperti pengisian laporan kinerja melalui Beban Kinerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Di sisi lain, Dosen ASN diwajibkan melakukan pengisian laporan kinerja yaitu Beban Kinerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Namun kenyataannya, Dosen ASN tidak memperoleh haknya, Tunjangan Kinerja tahun 2020-2024 tidak kinerjanya,” ujarnya.

Imam menambahkan bahwa penyampaian surat keberatan ini dilakukan secara tertib dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem pemerintahan.

Ia berharap kementerian dapat memberikan respons yang adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para dosen.

“Para dosen tetap berkomitmen menjalankan tugas akademik dan menjaga mutu pendidikan tinggi nasional. Namun sebagai ASN, para dosen berharap hak-hak normatif dihormati dan dipenuhi sesuai prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.

4 isi tuntutan dalam surat yang dikirim dosen ke Kemendiktisainte

Adapun dalam surat keberatan administratif yang dikirimkan kepada Mendikti Saintek, terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh para dosen ASN, di antaranya sebagai berikut:

1. Meminta Penjelasan Resmi dari Menteri

Dosen ASN meminta penjelasan resmi dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengenai kepastian serta implementasi pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN untuk periode 2020 hingga 2024.

Permintaan ini disampaikan setelah terbitnya surat dari Ombudsman Republik Indonesia Nomor T/116/LM.11-K6/0671.2024/I/2026 terkait perkembangan pemeriksaan laporan pada 12 Januari 2026 yang menyatakan “telah terjadi maladministrasi”.

2. Penjelasan Dasar Hukum Tukin

Para dosen juga meminta penjelasan lebih rinci terkait dasar hukum yang kuat mengenai hak pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN selama periode 2020 sampai 2024.

3. Penjelasan Kerugian yang Dialami Dosen

Selain itu, dosen ASN meminta penjelasan mengenai kerugian yang mereka alami, baik kerugian materiil maupun imateriil, akibat tidak dibayarkannya tunjangan kinerja selama lima tahun tersebut.

4. Permohonan Pembayaran Tukin

Poin terakhir dalam surat tersebut adalah permohonan agar pemerintah segera membayarkan hak tunjangan kinerja dosen ASN untuk periode 2020–2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain disampaikan secara langsung oleh perwakilan dosen, surat keberatan administratif tersebut juga dikirimkan melalui layanan pos dan jasa pengiriman surat lainnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


403 views