Komdigi Bantah Minta Takedown Video Insiden Pengeroyokan di Pejompongan

Massa membakar pos polisi Slipi
Massa membakar pos polisi Slipi (KalderaNews/Malena)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak pernah meminta penghapusan (takedown) atas rekaman video yang beredar terkait peristiwa pengeroyokan warga di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pernyataan resmi ini disampaikan untuk merespons isu penyensoran bukti digital atas insiden pasca-aksi demo yang menewaskan satu warga dan melukai satu remaja pada Kamis (27/8/2026) malam.

Penjelasan Resmi Komdigi Usai Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak melakukan langkah apa pun untuk mengaburkan fakta atau menghilangkan bukti digital kasus Pejompongan dari publik.

“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Fifi menekankan bahwa penanganan konten di ruang digital sepenuhnya berjalan sesuai dengan mekanisme serta regulasi yang berlaku pada masing-masing penyelenggara platform.

Mekanisme Moderasi: Mengapa Ada Video yang Hilang dari Platform?

Menanggapi pertanyaan terkait adanya video di media sosial yang mendadak tidak bisa diakses, Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Rosadi, memberikan rincian teknis mengenai kewenangan moderasi konten.

  1. Kapabilitas Teknis Berada di Tangan PSE
    Kewenangan teknis penuh untuk me-takedown atau membatasi tayangan konten berada di tangan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau penyedia platform media sosial itu sendiri, bukan atas instruksi pemerintah.
  2. Penerapan Community Guidelines
    Setiap platform memiliki panduan komunitas (community guidelines) independen. Konten yang menampilkan tindakan sadis, darah, atau unsur kekerasan ekstrem dapat ditindak langsung secara otomatis (auto-takedown) oleh sistem internal platform tanpa perlu aduan dari Kementerian Komdigi.
  3. Konten Berbasis Fakta Tidak Diintervensi
    Komdigi memastikan tidak akan mengajukan penindakan atas rekaman yang memuat informasi faktual atau berita mengenai kejadian di lapangan.

“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi. Jadi tidak kita ajukan takedown, ini murni dari platform yang bersangkutan,” tegas Safri.

Hak Report Mandiri Masyarakat dan Imbauan Bijak Berlayar di Ruang Digital

Selain meluruskan isu takedown, Komdigi terus mengedukasi masyarakat agar mampu memilah serta menilai konten yang beredar di media sosial secara kritis.

Safri mengingatkan bahwa publik memiliki hak penuh untuk melaporkan tayangan yang dinilai mengganggu atau melanggar norma melalui fitur laporan internal di tiap platform.

“Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,” lanjut Safri.

Pemerintah turut mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial sebelum melihat atau menyebarluaskan materi yang mengandung unsur kekerasan ekstrem.

Catatan Peristiwa Tragedi Kericuhan Pejompongan 27 Agustus 2026

Insiden pengeroyokan terjadi di kawasan Pejompongan seusai gelombang aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026). Peristiwa ini memakan dua korban warga sipil:

Bambang Setiawan (60): Warga Bendungan Hilir yang ditemukan tidak sadarkan diri di tengah situasi ricuh pada Kamis malam. Bambang dinyatakan meninggal dunia.

Faturohman (18): Warga Pejompongan Raya yang juga siswa kelas 12 MA Jamiat Kheir. Ia menjadi korban penganiayaan setelah diseret dari gang rumahnya dan dipukuli oleh sekelompok orang tidak dikenal.

Hingga saat ini, proses hukum dan penyelidikan atas dugaan pengeroyokan tersebut masih terus ditangani oleh aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


72 views