Kontroversi Penguji Disertasi S3 Tanpa Gelar Doktor, Ini Aturan dan Regulasi Resminya

Menko Yusril Ihza Mahendra
Menko Yusril Ihza Mahendra resmi sukses mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Balai Sidang UI, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (2/7/2026) (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Polemik praktisi menguji S3. Simak beda validator vs penguji disertasi menurut aturan Permendiktisaintek No 39 Tahun 2025.

JAKARTA, Kalderanews.com – Wacana mengenai prosedur pengujian program doktor (S3) mendadak menjadi perdebatan hangat di dunia akademik Indonesia.

Diskusi ini mencuat setelah Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof. T. Gayus Lumbuun, bersama analis politik dan hukum, Boni Hargens, menyatakan bahwa pakar atau praktisi tanpa gelar doktor dapat dilibatkan dalam proses pengujian S3 sebagai validator instrumen penelitian.

Guru Besar Unkris Prof. Gayus T Lumbuun meluruskan polemik dengan menegaskan bahwa seseorang tanpa gelar atau latar belakang profesi yang sama tetap dapat dilibatkan dalam proses akademik pengujian doktor, khususnya bertindak sebagai validator instrumen, selama memiliki kepakaran yang relevan.

BACA JUGA:

Sontak narasi “gelar bukan segalanya” memicu polemik luas di kalangan praktisi hukum pendidikan dan akademisi. Publik pun dibuat bingung: Apakah aturan hukum membolehkan non-doktor menguji ujian doktor?

Narasi Pakar & Praktisi: Kepakaraan Empiris di Atas Gelar Akademik

Menurut Prof. Gayus Lumbuun, seseorang yang tidak memiliki gelar doktor tetap memiliki ruang dalam proses akademik S3 apabila memiliki kepakaran spesifik, terutama sebagai validator instrumen penelitian untuk menilai kelayakan alat ukur riset (seperti kuesioner dan pedoman wawancara).

Dukungan senada disampaikan oleh Boni Hargens, alumnus doktor dari Walden University, AS. Boni menilai bahwa praktisi senior seperti pakar forensik memiliki kompetensi empiris yang dibutuhkan untuk menilai kesesuaian data lapangan.

“Seorang ahli di bidangnya, tidak bergelar doktor, tetapi dapat menguji doktor, yaitu dengan sifat validator instrument,” ujar Prof. Gayus Lumbuun.

“Yang diperlukan di situ adalah kompetensi empiris, bukan soal gelar akademik,” tambah Boni Hargens.

Duduk Perkara Hukum: Membedakan “Validator” dan “Penguji” Disertasi

Menanggapi narasi tersebut, akademisi dan ahli penjaminan mutu pendidikan tinggi meminta publik untuk tidak mencampuradukkan kedudukan Validator dengan Penguji Disertasi. Secara yuridis, keduanya memiliki fungsi dan konsekuensi hukum yang sangat berbeda.

  • Validator Instrumen:
    • Tugas: Menilai kelayakan alat ukur penelitian (kuesioner/tes).
    • Hak & Kewenangan: Hanya memberikan masukan/rekomendasi, TIDAK memiliki hak suara penentu kelulusan, dan tidak menandatangani Berita Acara Ujian.
    • Syarat: Fleksibel, dapat berasal dari praktisi, lulusan S1, S2, atau profesional relevan.
  • Penguji Disertasi:
    • Tugas: Menguji substansi teoretis, metodologi, dan penemuan kebaruan ilmiah (novelty).
    • Hak & Kewenangan: Memiliki hak suara penuh menentukan kelulusan dan WAJIB menandatangani Berita Acara Ujian.
    • Syarat: Diatur ketat oleh undang-undang dan peraturan menteri.

Regulasi Resmi: Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025

Berdasarkan aturan terbaru Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (pengganti Permendikbudristek No. 53/2023), syarat Tim Penguji Disertasi Program Doktor bersifat kumulatif dan mutlak tanpa pengecualian.

Syarat Mutlak Penguji Disertasi S3 (Pasal 29 ayat 2 & 3):

  • Kualifikasi Akademik: Wajib bergelar Doktor (S3) atau Doktor Terapan yang terdaftar resmi di PDDIKTI.
  • Jabatan Fungsional: Minimal berjabatan Lektor (dan Lektor Kepala/Guru Besar untuk Penguji Utama/Eksternal).
  • Rekam Jejak Ilmiah: Aktif dalam Tridharma serta memiliki karya/publikasi ilmiah yang relevan.

Tidak ada klausul pengecualian bagi praktisi atau validator untuk menjadi penguji resmi disertasi. Menyamakan validator instrumen dengan penguji disertasi dinilai berisiko mendevaluasi mutu dan legalitas kelulusan doktor di Indonesia.

Risiko Hukum: Pembatalan Gelar dan Sanksi Perguruan Tinggi

Pelanggaran terhadap tata cara pengujian S3 bukan sekadar masalah administrasi, melainkan memiliki konsekuensi yuridis yang berat:

  • Preseden UI (2024): Pembatalan atau penundaan gelar S3 oleh Senat Akademik akibat cacat prosedur dalam proses pembimbingan dan tim penguji.
  • Sanksi L2DIKTI: Pembekuan operasional program studi S2/S3 pada beberapa perguruan tinggi swasta yang terbukti menggunakan praktisi atau dosen tanpa kualifikasi sesuai kriteria Instrumen Akreditasi BAN-PT.

Praktisi dan pakar empiris sangat berguna bertindak sebagai validator instrumen guna memperkaya kualitas riset.

Namun, untuk menjadi Penguji Resmi Disertasi S3, regulasi hukum di Indonesia tetap mewajibkan kualifikasi bergelar Doktor (S3) dan memiliki jabatan fungsional akademis demi menjaga penjaminan mutu serta legitimasi hukum gelar akademik.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


11 views