Skandal Disertasi Bahlil, UI Terima Maaf Ko-Promotor, Ini Daftar Sanksi Akademik Promotor, Manajemen Sekolah dan Bahlil

Bahlil Lahadalia raih gelar doktor (Ist)
Bahlil Lahadalia raih gelar doktor (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Universitas Indonesia (UI) telah menerima pernyataan permohonan maaf dari ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Teguh Dartanto PhD, terkait kasus pelanggaran integritas akademik di Program Doktor Sekolah Kajian Strategis dan Global (SKSG) UI.

Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Panigoro, menjelaskan bahwa permintaan maaf tersebut telah diterima pada Sabtu, 29 November 2025.

Teguh Dartanto sebelumnya dikenakan sanksi berdasarkan Keputusan Rektor UI No.474/SK/R/UI/2025 tertanggal 4 Maret 2025. Sanksi yang dijatuhkan merupakan hasil keputusan konsensus empat organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).

BACA JUGA:

Beberapa sanksi yang diterima oleh Teguh meliputi larangan mengajar dan membimbing selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun, dan kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika serta masyarakat luas.

Penegakan Integritas Akademik

Erwin Panigoro menekankan bahwa sebagai institusi pendidikan, UI mengutamakan pembinaan guna meningkatkan kualitas akademik dan perubahan perilaku, bukan sekadar memberikan hukuman.

“Keputusan yang diambil bukanlah keputusan Rektor semata, melainkan keputusan empat organ UI,” ujar Erwin.

Sementara itu, dalam permintaan maafnya, Teguh Dartanto menyatakan dukungan terhadap penegakan integritas akademik di lingkungan kampus UI. Rektor UI, Heri Hermansyah, menyebut bahwa permintaan maaf Teguh adalah bukti dari keseriusan penegakan integritas akademik di UI, sejalan dengan prinsip kampus untuk memperlakukan setiap pelanggar secara sama rata tanpa pandang bulu.

Untuk memastikan proses penegakan integritas berjalan transparan dan akuntabel, Heri menyatakan akan melakukan koordinasi dengan empat organ UI untuk merespons pernyataan maaf tersebut.

Selain kepada ko-promotor, UI juga memberikan pembinaan kepada pihak lain yang melanggar aturan akademik dan etik, termasuk promotor dan manajemen sekolah (direktur, dekan, dan kepala program studi) dengan sanksi larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, serta menduduki jabatan struktural dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, mahasiswa yang bersangkutan, Bahlil Lahadalia, dikenai kewajiban untuk merevisi disertasinya dan harus memenuhi syarat publikasi ilmiah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


979 views