Guru Madrasah Bisa Dapat Insentif Rp1,5 juta dari Kemenag, Ini Caranya

Guru Madrasah
Guru Madrasah (Ist)
Sharing for Empowerment

Kemenag buka insentif guru non-ASN 2026. Cek syarat, cara daftar lewat EMIS GTK, dan besaran tunjangan Rp1,5 juta per semester.

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran calon penerima insentif bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) madrasah non-ASN tahun 2026.

Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem EMIS GTK Kemenag dan dibuka hingga 27 April 2026. Besaran tunjangan yang diberikan kepada guru dan tendik non-ASN mencapai Rp250 ribu per bulan. Pada tahun 2025 lalu, insentif ini disalurkan dalam dua tahap setiap tahunnya.

Artinya, setiap guru berhak menerima total Rp1,5 juta dalam satu tahap pencairan atau per semester. Lalu, bagaimana prosedur untuk mendaftarkan diri sebagai penerima insentif tersebut?

BACA JUGA:

Syarat Guru Calon Penerima Insentif Non ASN

  • Aktif mengajar di RA/MI/MTs/MA/MAK.
  • Terdaftar di EMIS GTK.
  • Memiliki NPK/NUPTK/PTK ID.
  • Belum menerima tunjangan profesi.
  • Non-ASN.
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  • Masa kerja lebih dari atau sama dengan 2 tahun.
  • Beban kerja lebih dari atau sama dengan 6 JP.
  • Tidak sedang menerima bantuan dari DIPA Kemenag.
  • Usia kurang atau sama dengan 60 tahun.
  • Tidak merangkap jabatan.

Syarat Guru Tendik Calon Penerima Insentif Non ASN

  • Aktif sebagai tenaga kependidikan.
  • Terdaftar di EMIS GTK.
  • Memiliki NPK/NUPTK/PTK ID.
  • Belum menerima tunjangan profesi.
  • Non-ASN.
  • Tidak merangkap sebagai guru.
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal SMA/sederajat.
  • Masa kerja lebih dari atau sama dengan 2 tahun.
  • Tidak sedang menerima bantuan dari DIPA Kemenag.
  • Usia kurang atau sama dengan 60 tahun.
  • Tidak merangkap jabatan.

Cara Daftar Calon Penerima Insentif GTK Madrasah Non-ASN 2026

  • Buka lama EMIS GTK pada tautan https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/.
  • Login menggunakan peg id dan password yang sudah di-generate oleh administrator madrasah yang dapat mengakses aplikasi.
  • Sistem akan melakukan pengecekan dan verifikasi data sesuai persyaratan. Jika terdapat status yang tidak disetujui, guru harus memperbaharui data.
  • Isi nomor rekening bila bagian tersebut belum terisi.
  • Setelah melakukan update data, pendaftaran dilakukan dengan klik “Ajukan Tunjangan”.
  • Jika memenuhi syarat, status akan berubah dengan pemberitahuan “Anda memenuhi seluruh persyaratan. Silakan ajukan tunjangan insentif Non-ASN”.
  • Perhatikan data yang tertera pada formulir “Konfirmasi Ajuan”.
  • Apabila sudah benar, centang persyaratan pengajuan insentif dan klik “Ajukan Tunjangan”.
  • Pengajuan insentif berhasil dikirim dan tunggu verifikasi data oleh kabupaten/kota.
  • Setelah kabupaten/kota menyetujui, sistem akan menerbitkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
  • Cetak dan tanda tangan SPTJM dengan meterai dan unggah ulang jika telah selesai dilakukan.
  • Usai SPTJM diunggah, tunggu hingga proses persetujuan akhir dilakukan dan insentif cair ke rekening masing-masing guru.

Bagi yang ingin melihat mendaftar bantuan insentif dari Kemenag, bisa baca panduan lengkapnya DI SINI.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*