
BEM Untan mempertanyakan sanksi terhadap korban kasus deepfake yang diskors 2 semester, sementara pelaku hanya 1 semester.
PONTIANAK, KalderaNews.com– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tanjungpura (Untan) menyoroti pemberian sanksi terhadap mahasiswa yang disebut sebagai korban dalam kasus dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau deepfake vulgar.
Sorotan tersebut muncul setelah dua mahasiswa yang disebut sebagai korban justru mendapat hukuman skorsing selama dua semester.
Sementara mahasiswa berinisial RY yang disebut sebagai pihak yang melakukan manipulasi foto menggunakan teknologi AI hanya dikenai skorsing selama satu semester.
BACA JUGA:
- Heboh Kasus Deepfake Vulgar Untan: Mendikti Minta Cepat Ditangani
- Viral! AI Disalahgunakan, Mahasiswa Untan Terseret Kasus Pelecehan
- Ratusan Wajah Siswa SMAN 11 Semarang Jadi Korban AI Pornografi, Pelaku adalah Alumnus
BEM Untan Pertanyakan Sanksi untuk Korban
Melalui unggahan di akun resminya, BEM Untan mempertanyakan keputusan pemberian sanksi kepada mahasiswa yang disebut sebagai korban dalam kasus tersebut.
BEM menilai pemberian hukuman kepada korban menjadi persoalan serius, terlebih masa skorsing yang dijatuhkan kepada mereka lebih lama dibandingkan mahasiswa yang disebut sebagai pelaku penyalahgunaan teknologi AI.
Menurut BEM Untan, rekomendasi Satgas PPKPT dalam penanganan perkara tersebut berpotensi menambah beban bagi mahasiswa yang menjadi korban.
Padahal, Satgas PPKPT memiliki fungsi dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban.
BEM juga menilai sanksi terhadap korban dapat menimbulkan kekhawatiran bagi mahasiswa lain yang mengalami kekerasan seksual atau pelecehan berbasis seksual. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat korban lain enggan melapor karena takut justru mendapatkan konsekuensi dari proses penanganan kasus.
Maka dari itu, BEM Untan meminta pihak kampus memastikan penanganan perkara dilakukan secara adil dan transparan serta tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Pelaku Mendapat Sanksi 1 Semester, Sementara Korban 2 Semester
Berdasarkan SK Rektor Untan yang menjadi sorotan BEM, RY dijatuhi sanksi skorsing selama satu semester. Perbedaan sanksi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Untan Nomor 2968/DST/UN22/HK.03/2026 yang kemudian disoroti oleh BEM Untan.
Selama masa skorsing, RY dilarang mengikuti kegiatan akademik, organisasi kemahasiswaan, maupun kegiatan lain yang mengatasnamakan Untan.
RY juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada Dekan FMIPA Untan.
Sementara itu, dua mahasiswa yang disebut sebagai korban dikenai skorsing selama dua semester. Mereka juga dilarang mengikuti kegiatan akademik, organisasi kemahasiswaan, maupun kegiatan lain yang mengatasnamakan Untan selama masa skorsing.
Kedua mahasiswa tersebut juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mengulangi perbuatan serta menyampaikan permohonan maaf kepada Dekan FMIPA Untan.
Perbedaan masa skorsing antara mahasiswa yang disebut sebagai korban dan RY inilah yang kemudian menjadi persoalan yang dipertanyakan oleh BEM Untan.
Satgas PPKPT Belum Beri Penjelasan
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Untan, Emilya Kalsum, mengatakan pihak kampus akan memberikan penjelasan resmi terkait alasan pemberian sanksi kepada kedua mahasiswa yang disebut sebagai korban.
“Kenapa dua korban diskors, nanti akan ada penjelasan secara resmi,” ujar Emilya.
Emilya menyebut pimpinan Untan telah mengetahui informasi yang beredar di media sosial terkait persoalan tersebut, termasuk unggahan BEM Untan. Satgas PPKPT juga telah berkomunikasi dengan pihak pimpinan kampus mengenai kasus tersebut.
“Pimpinan juga sudah mengetahui postingan (BEM Untan) tersebut. Nanti juga akan dijelaskan oleh pihak universitas, demikian prosedurnya,” katanya.
Awal Mula Kasus Muncul
Kasus dugaan penyalahgunaan teknologi AI tersebut sebelumnya mencuat di media sosial, khususnya platform X, pada awal Mei 2026.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan BEM Untan, RY, mahasiswa Jurusan Biologi FMIPA Untan angkatan 2025, diduga menggunakan teknologi AI untuk memanipulasi foto teman kuliah dan sejumlah mahasiswi menjadi konten vulgar bermuatan asusila.
Kasus tersebut diketahui setelah seorang rekan kuliah meminjam ponsel RY untuk keperluan perkuliahan. Saat itu, ditemukan sejumlah foto yang diduga telah dimanipulasi menggunakan teknologi AI di dalam galeri ponsel.
Dalam perkembangan penanganannya, jumlah mahasiswa yang melapor kemudian bertambah. BEM Untan menyebut Satgas PPKPT mencatat sedikitnya sembilan korban resmi yang telah melapor.
Para pelapor tersebut berasal dari FMIPA maupun fakultas lain. Selain itu, terdapat pula pihak yang disebut sebagai korban dari luar lingkungan kampus.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply