Polemik Alumni LPDP yang Singgung Soal Status WNI Semakin Meluas, Wamen Stella Tegaskan Beasiswa Negara adalah Utang Budi

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Polemik yang melibatkan alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas masih menjadi sorotan setelah pernyataannya yang viral memicu berbagai reaksi publik.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Iwantoro juga ikut diperiksa oleh pihak LPDP, meski pemeriksaan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pernyataan viral sang istri.

Arya Iwantoro saat ini sedang menjalani proses pendalaman karena diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusi pascastudi. Sesuai ketentuan LPDP, seluruh penerima beasiswa diwajibkan menjalankan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

BACA JUGA:

“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” bunyi keterangan LPDP dalam akun IG-nya, Sabtu (21/2/2026).

Diketahui, Arya Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas sama-sama merupakan penerima beasiswa LPDP. Untuk Dwi Sasetyaningtyas sendiri, kewajiban kontribusinya disebut telah selesai. Sementara itu, Arya Iwantoro masih dalam proses verifikasi terkait pemenuhan kewajiban tersebut.

Wamendiktisaintek Soroti Makna Beasiswa Negara

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie turut memberikan tanggapan atas polemik ini. Ia menegaskan bahwa beasiswa dari negara seharusnya dipahami sebagai bentuk tanggung jawab moral.

“Saya pernah dikecam netizen ketika mengimbau penerima beasiswa S1 luar negeri Kemdiktisaintek bahwa beasiswa adalah utang. Namun kenyataannya memang demikian: setiap beasiswa dari negara adalah utang budi,” kata Stella sebagaimana dikutip dari sebuah siaran podcast.

Menurut Stella, kontroversi yang terjadi mencerminkan lemahnya pendidikan moral sejak tahap awal kehidupan. Ia menilai sebagian penerima beasiswa belum memahami beasiswa sebagai amanah.

“Kontroversi yang muncul belakangan ini pada dasarnya mencerminkan kegagalan pendidikan moral pada tahap awal kehidupan. Beasiswa tidak dipahami sebagai amanah, melainkan sekadar fasilitas. Di sinilah letak persoalannya,” ungkap Stella.

Komisi X DPR Minta Evaluasi Sistem Pengawasan

Di sisi lain, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga menyoroti kasus tersebut dan meminta evaluasi terhadap sistem pengawasan program LPDP.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menegaskan bahwa penerima beasiswa harus mematuhi kontrak yang telah disepakati.

“Yang menjadi perhatian bahwa suaminya adalah penerima beasiswa dari LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdian. LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dibiayai oleh dana publik,” kata Lalu Hadrian.

“Artinya, setiap penerima beasiswa terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang disepakati,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa polemik ini tidak semata berkaitan dengan status kewarganegaraan anak, tetapi juga menyangkut tanggung jawab penerima beasiswa kepada negara.

“Karena itu, pemerintah perlu menjadikan polemik ini sebagai bahan evaluasi. Sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP harus berjalan tegas dan adil,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


481 views