
JAKARTA, KalderaNews.com- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 membuka beberapa jalur pendaftaran untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Calon peserta didik maupun orang tua perlu memahami ketentuan seleksi di setiap jalur sebelum melakukan pendaftaran.
Mengacu pada petunjuk teknis SPMB 2026 Provinsi DKI Jakarta, terdapat empat jalur yang bisa dipilih, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, serta jalur mutasi. Khusus jalur afirmasi, dibagi lagi menjadi dua kategori prioritas.
BACA JUGA:
- Pendaftaran SPMB SMA/SMK Jawa Timur 2026 Segera Dibuka, Cek Jadwal dan Ketentuannya
- Cara Cek Kuota dan Jalur SPMB 2026 dari SD hingga SMA/SMK
- Ini Isi dan Panduan Lengkap SE Aturan SPMB 2026/2027 yang Baru, Ada Tes Kemampuan Akademik hingga Pengakuan Ketua Organisasi
Jalur afirmasi prioritas pertama diperuntukkan bagi kelompok tertentu, seperti anak yang berada dalam pengasuhan panti sosial, anak tenaga kesehatan yang wafat saat menangani Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, serta anak penyandang disabilitas.
Sementara itu, jalur afirmasi prioritas kedua ditujukan untuk penerima manfaat tertentu lainnya. Di antaranya adalah pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang masih aktif, anak pengemudi mitra Transjakarta yang mengoperasikan bus kecil dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta anak dari pekerja atau buruh yang terdaftar dalam Kartu Keluarga dan memperoleh rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi.
Dengan memahami pembagian jalur serta ketentuannya, kamu bisa menentukan pilihan pendaftaran yang paling sesuai dengan kondisi dan peluang yang dimiliki pada SPMB Jakarta 2026.
Aturan Seleksi Masuk SD
Berikut ketentuan seleksi masuk SD per jalur:
1. Seleksi Jalur Afirmasi Prioritas Pertama
Tidak melalui seleksi:
- Penerima manfaat panti sosial
- Anak tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta
- Bagi penyandangdisabilitas, jika pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan:
- Wilayah penerimaan murid baru prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta
- Urutan pilihan sekolah
- Usia tertua ke termuda
- Waktu mendaftar.
2. Seleksi Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
Jika melebihi daya tampung, calon murid baru diseleksi berdasarkan urutan:
- Wilayah penerimaan murid baru prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta
- Urutan pilihan sekolah
- Usia tertua ke termuda
- Waktu mendaftar.
Aturan Seleksi Jalur Domisili SD
Calon murid baru jalur domisili SD yang melebihi daya tampung akan diseleksi berdasarkan urutan langkah berikut:
- Usia tertua ke termuda sesuai dengan wilayah penerimaan murid baru prioritas yang ditetapkan kepala dinas pendidikan
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar.
Seleksi Jalur Mutasi
- Jika melebihi daya tampung, calon murid jalur mutasi diseleksi dengan urutan berikut:
- Usia tertua ke termuda sesuai dengan wilayah penerimaan murid baru prioritas yang ditetapkan kepala dinas pendidikan
- Pilihan sekolah
- Waktu mendaftar.
Adapun untuk informasi mengenai jadwal pelaksanaan SPMB Jakarta 2026 akan diumumkan paling lambat pada bulan Mei mendatang.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply