
Dapat surat tagihan denda pajak? Jangan panik, simak syarat dan tata cara pengajuan pengurangan sanksinya di sini!
JAKARTA, KalderaNews.com – Menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisi sanksi administrasi atau denda tentu menjadi situasi yang tidak diharapkan oleh Wajib Pajak.
Baik karena keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), keterlambatan pembayaran, maupun kekhilafan administrasi lainnya, jumlah denda yang ditagihkan terkadang terasa memberatkan.
BACA JUGA:
- Cek Daftar 10 Negara Bebas Pajak Penghasilan, Ini Alasan dan Rahasianya
- Gaji Dipotong tapi Wajib Lapor? Simak Alasan & Sistem Pajak RI di Sini!
- Jual Saham Rugi Tetap Kena Pajak? Ini Penyebabnya!
Namun, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut.
Dasar Hukum Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak
Hak Wajib Pajak untuk mengajukan insentif pengurangan sanksi ini diatur secara resmi dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengurangi atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penting untuk Diketahui: Pengurangan sanksi administrasi dapat dikabulkan apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya (misalnya terjadi gangguan sistem, kondisi kahar/force majeure, atau faktor di luar kendali Wajib Pajak).
Ketentuan dan Syarat Pengajuan Permohonan
Sebelum melayangkan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, Wajib Pajak wajib memenuhi sejumlah persyaratan formal agar berkas dapat diproses dan tidak ditolak secara administratif.
Persyaratan Utama:
- Satu Surat Permohonan untuk Satu STP: Wajib Pajak tidak bisa menggabungkan beberapa Surat Tagihan Pajak dalam satu surat permohonan.
- Pelunasan Pokok Pajak: Pokok pajak yang terutang dalam STP atau SKP terkait wajib telah dilunasi terlebih dahulu sebelum permohonan diajukan.
- Memuat Alasan yang Jelas dan Logis: Disertai bukti pendukung yang kuat untuk menjelaskan kronologi kekhilafan atau kondisi yang dialami.
- Batas Pengajuan: Pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi ini dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali untuk STP yang sama.
Langkah-Langkah Mengajukan Pengurangan Denda Pajak
Wajib Pajak dapat menempuh prosedur pengajuan secara offline maupun online (apabila fitur telah tersedia di layanan digital DJP):
- Penyusunan Surat Permohonan: Format surat ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Melampirkan Bukti Pendukung: Lampirkan salinan STP, bukti pembayaran/pelunasan pokok pajak, serta dokumen pendukung yang menguatkan alasan permohonan.
- Penyampaian Berkas: Berkas dapat diserahkan langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP, dikirim melalui pos/jasa ekspedisi dengan resi tercatat, atau diunggah melalui saluran elektronik DJP.
- Proses Penelitian dan Keputusan: DJP akan meneliti permohonan tersebut dan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi dalam jangka waktu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tips Agar Permohonan Dikabulkan
- Validitas Alasan: Pastikan alasan yang disampaikan jujur dan dapat dibuktikan secara objektif.
- Kepatuhan Rekam Jejak: Wajib Pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik (good track record) umumnya memiliki pertimbangan yang lebih positif dalam penelitian administratif.
- Proaktif Berkomunikasi: Jika ragu mengenai format surat atau tata cara pengisian, berkonsultasilah dengan Account Representative (AR) di KPP terdaftar sebelum berkas diserahkan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply