
Akibat kabut asap karhutla, Pemkot Pontianak tetapkan status darurat & berlakukan sekolah daring untuk siswa PAUD-SMP.
PONTIANAK, KalderaNews.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman ekologis serius bagi keselamatan dan kesehatan warga di Kalimantan Barat (Kalbar).
Memasuki pertengahan Agustus 2026, fenomena kabut asap tebal menyelimuti wilayah Kota Pontianak, khususnya pada kurun waktu malam hingga pagi hari.
Sebagai bentuk respons cepat untuk melindungi kelompok rentan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menetapkan status darurat karhutla serta memberlakukan kebijakan pembelajaran secara daring bagi seluruh siswa PAUD, TK, SD, hingga SMP mulai Senin (10/8/2026).
BACA JUGA:
- Monash University: Pemerintah Indonesia Harus Evaluasi Penanganan Kebakaran Hutan
- Mahasiswa USM Semarang Berinovasi Temukan Alarm Kebakaran Hutan
- Kebakaran Hutan dan Lahan Seperti 2019 Silam Jadi Ancaman Serius di 2023
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa penetapan status darurat dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan penanganan lintas sektor secara padu bersama Pemprov Kalbar, pemerintah pusat, Forkopimda, hingga pihak swasta.
“Ini kita lakukan untuk memperkuat koordinasi penanganan bersama, baik dalam pencegahan kebakaran maupun penanganan dampak kesehatan masyarakat,” kata Edi Kamtono.
Analisis Kualitas Udara: Partikel Tembus >200 Mikrogram pada Malam Hari
Berdasarkan pemantauan alat ukur kualitas udara di Kecamatan Pontianak Tenggara, kualitas udara di malam hari (sekitar pukul 21.00–23.00 WIB) sempat melonjak ke kategori tidak sehat.
Secara teknis, konsentrasi partikel udara pada periode malam hari tersebut tercatat berada di atas 200 mikrogram per meter kubik, sebelum perlahan turun ke kategori sedang pada sekitar pukul 08.00 WIB.
Fenomena ini terjadi karena partikel asap cenderung lebih berat dan mengendap di dekat permukaan akibat tingginya tekanan udara saat malam hingga subuh, sehingga dampaknya sangat memburuk di permukaan tanah.
Kebijakan Pendidikan: Penghentian Sementara Sekolah Tatap Muka
Merespons memburuknya indikator udara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran resmi penghentian sementara Aktivitas Belajar Mengajar (ABM) secara tatap muka.
- Siswa Terdampak: Seluruh jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), TK, SD, hingga SMP di Kota Pontianak.
- Mekanisme Belajar: Dialihkan penuh menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem daring (dalam jaringan) dari rumah.
- Durasi Evaluasi: Kebijakan ini bersifat sementara dan dinamis. Pembelajaran di sekolah akan dinormalkan kembali setelah kualitas udara membaik di kategori sedang.
Dampak Kesehatan: Kasus ISPA Naik 5% & Kesiapsiagaan Oksigen Medis
Paparan partikel asap pekat berkorelasi langsung terhadap lonjakan gangguan pernapasan masyarakat. Laporan sementara Dinas Kesehatan mencatat adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sekitar 5 persen di Kota Pontianak.
| Indikator Kedaruratan | Status & Tindakan Pemkot Pontianak |
| Kasus ISPA | Naik ~5% (dalam pemantauan & evaluasi intensif Dinkes) |
| Fasilitas Kesehatan | Puskesmas & RS bersiaga penuh + penyediaan cadangan oksigen |
| Kelompok Rentan | Anak-anak, lansia, & penderita komorbid diimbau kurangi aktivitas luar |
| Protokol Kesehatan | Anjuran wajib penggunaan masker standar saat beraktivitas di luar rumah |
Eskalasi Karhutla Kalbar: 4.041 Titik Panas & Fenomena Asap Kiriman
Skala kebakaran di Kalimantan Barat tergolong sangat luas. Data resmi Pemkot Pontianak mencatat terdapat 4.041 titik panas (hotspot) di seluruh Kalbar, dengan rincian:
- Tingkat Menengah: 3.560 titik panas
- Tingkat Tinggi: 352 titik panas
Asap yang mengepung Kota Pontianak merupakan gabungan dari titik api lokal dan asap kiriman (cross-border smoke) dari kabupaten tetangga seperti Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Landak yang terbawa pergerakan angin.
Di wilayah kota, petugas terus melakukan pemadaman sengit di kawasan lahan gambut seperti Jalan Sepakat II Ujung dan Pontianak Utara.
Dengan suhu udara terik menembus di atas 35 derajat Celsius, pemadaman tanah gambut tidak cukup hanya disiram dari permukaan, melainkan harus dibasahi secara mendalam hingga bara api di bawah tanah benar-benar padam.
Investigasi Kepemilikan Lahan & Sanksi Hukum Bagi Pembakar
Pemkot Pontianak menekankan larangan keras pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Mengingat sifat tanah gambut yang sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan saat kemarau, langkah hukum tegas akan diambil.
Pemkot Pontianak bersama jajaran terkait melakukan investigasi langsung terhadap setiap lahan yang terbakar. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, pelaku maupun pemilik lahan yang membiarkan lahannya terbakar akan diproses secara hukum.
“Kalau ketahuan siapa yang membakar, kita proses secara hukum. Kalau ada kebakaran, kita investigasi dengan melihat kepemilikan lahannya. Pemilik lahan harus bertanggung jawab, jangan dibiarkan,” tegas Edi Kamtono.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply