Redam Kegaduhan UINSA Surabaya, Kemenag Akui Percepat Pemilihan Rektor

Rapat bersama Plt. Rektor UINSA dan jajaran pimpinan serta guru besar
Rapat bersama Plt. Rektor UINSA dan jajaran pimpinan serta guru besar (KalderaNews/Kemenag)
Sharing for Empowerment

Kemenag dorong percepatan pemilihan Rektor UINSA Surabaya demi pulihkan akademik. Cek skema regulasi & opsi kandidat di sini!

SURABAYA, KalderaNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat mendorong percepatan proses pemilihan dan pengangkatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aktivitas akademik maupun tata kelola kelembagaan di kampus tersebut segera kembali berjalan normal.

BACA JUGA:

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plt. Rektor UINSA sekaligus Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. H. M. Amien Suyitno, M.Ag., bersama jajaran pimpinan, guru besar UINSA, serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Khairunas di Kampus UINSA Surabaya, Jumat (25/9/2026).

Percepatan Tanpa Mengabaikan Prosedur dan Hukum

Plt. Rektor UINSA Amien Suyitno menegaskan bahwa meskipun percepatan menjadi prioritas, seluruh tahapan formal tidak boleh menabrak aturan hukum yang berlaku. Proses penetapan rektor tidak dapat dilakukan secara instan atau asal melantik calon tanpa melewati mekanisme perundang-undangan.

Aturan tata cara pemilihan rektor mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 beserta perubahannya (PMA No. 17 Tahun 2021 dan PMA No. 4 Tahun 2014), serta ketentuan administrasi pemerintahan.

“Percepatan bisa dilakukan, tetapi tahapan formal yang diatur dalam regulasi tetap harus dipenuhi. Yang kita cari adalah jalan yang paling efektif untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita ingin prosesnya cepat, tetapi tetap benar secara prosedural,” ujar Amien Suyitno.

Opsi Efisiensi: Mempertimbangkan Dokumen dan Akomodasi Seleksi Lalu

Untuk memangkas durasi tanpa melanggar regulasi, salah satu solusi strategis yang dibahas dalam rapat adalah memanfaatkan batas waktu secara efisien.

Pemerintah membuka peluang untuk mempertimbangkan kembali berkas dokumen dan daftar calon rektor yang telah mengikuti tahapan seleksi sebelumnya, selama masih memenuhi persyaratan formal.

Langkah ini dinilai menjadi jalan keluar paling praktis untuk memersingkat tahapan administrasi awal tanpa harus mengulang seluruh proses dari nol.

Fokus Utama: Pemulihan Perkuliahan dan Praktikum Mahasiswa

Krisis kepemimpinan dan dinamika di internal kampus belakangan ini berdampak langsung pada kelancaran kegiatan belajar-mengajar, terutama perkuliahan dan praktikum mahasiswa yang membutuhkan kehadiran fisik di laboratorium maupun lapangan.

Oleh karena itu, Kemenag bersama jajaran Senat dan Guru Besar UINSA berkomitmen:

  1. Transparansi Informasi: Membuka jalur komunikasi publik secara terbuka kepada sivitas akademika dan mahasiswa terkait setiap progres pemilihan rektor.
  2. Pemulihan Aktivitas Akademik: Mengembalikan iklim kondusif kampus agar hak belajar mahasiswa tidak dikorbankan.
  3. Penyelesaian Prosedural: Memastikan pengangkatan rektor definitif sah secara hukum dan diakui oleh seluruh pihak.

Dengan pengawalan ketat dari Kementerian Agama dan Inspektorat Jenderal, kepemimpinan definitif UINSA Surabaya diharapkan dapat segera terwujud demi masa depan seluruh mahasiswa dan kemajuan universitas.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


65 views