
Mantan Rektor UINSA Akh Muzakki dilaporkan ke Kejari Surabaya terkait mafia tanah & diperiksa Kasus Serdos. Cek selengkapnya!
SURABAYA, KalderaNews.com – Nama mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Akh Muzakki, kembali menjadi perbincangan hangat publik.
Setelah sebelumnya dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi dosen (serdos), kini namanya kembali muncul dalam laporan dugaan praktik mafia tanah yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat yang mencantumkan nama mantan pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri tersebut.
BACA JUGA:
- Redam Kegaduhan UINSA Surabaya, Kemenag Akui Percepat Pemilihan Rektor
- Menag Resmi Berhentikan Rektor UINSA Surabaya, Cek Kronologi dan Kasusnya
- Geger Dugaan Gratifikasi Serdos! Rektor UINSA Bakal Dipanggil Kejari
“Iya, ada laporan pengaduan terkait mafia tanah,” tegas Yogi Aryanto pada Senin, 28/9/2026.
Kejari Surabaya Dalami Laporan Mafia Tanah
Hingga saat ini, pihak Kejari Surabaya masih melakukan tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta pengumpulan data (puldata).
Kejaksaan belum merinci lokasi maupun objek sengketa tanah yang dimaksud, serta belum membeberkan peran spesifik dari pihak-pihak yang dilaporkan.
Sesuai dengan prosedur hukum, proses pengaduan masyarakat ini masih dalam tahapan telaah awal dan belum masuk pada kesimpulan ada atau tidaknya tindak pidana maupun penetapan tersangka.
Dua Kasus Berbeda Ditangani Dua Kejaksaan Negeri
Isu hukum yang membawa nama Akh Muzakki kini ditangani oleh dua kantor kejaksaan negeri yang berbeda di wilayah Jawa Timur:
- Dugaan Mafia Tanah (Kejari Surabaya): Masih dalam tahap awal penelaahan laporan pengaduan masyarakat dan klarifikasi berkas.
- Dugaan Pungli Sertifikasi Dosen (Kejari Tanjung Perak): Penyelidikan terkait dugaan korupsi, penerimaan, dan pengelolaan dana pungutan sertifikasi tenaga pendidik periode 2024–2025 di lingkungan Kopertais Wilayah IV Jawa Timur.
Sebagai informasi, Akh Muzakki sebelumnya telah purna tugas dari jabatan Rektor UINSA periode pertama dan sempat kembali dilantik untuk masa jabatan berikutnya pada pertengahan September 2026.
Praduga Tak Bersalah dan Klarifikasi Hukum
Hingga berita ini diturunkan, seluruh proses hukum yang berjalan di lingkungan Kejari Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak masih mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum terkait kepastian status perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply