
Keputusan juri Fahmil Quran MTQ Nasional 2026 menuai sorotan setelah jawaban peserta Sumbar dinilai salah dan nilainya dipotong.
SEMARANG, KalderaNews.com – Keputusan dewan juri dalam cabang Fahmil Qur’an Putri pada MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang, Jawa Tengah, menuai sorotan warganet dan heboh di media sosial/
Persoalan bermula ketika jawaban peserta dari Sumatera Barat (Sumbar) terkait istilah hukum usul fiqh dinyatakan salah oleh dewan juri.
Peristiwa tersebut terjadi saat tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar berhadapan dengan tim tuan rumah, Jawa Tengah, pada Senin (14/9/2026). Jawaban peserta mengenai istilah tarkhis dipersoalkan hingga berujung pengurangan 100 poin untuk tim Sumbar.
Sebelum pengurangan nilai, Sumbar berada di posisi teratas dengan perolehan 1.285 poin. Sementara itu, Jawa Tengah mengantongi 1.150 poin.
Perdebatan Istilah Tarkhīṣ dan Tarqish Jadi Perdebatan Juri
Dalam salah satu pertanyaan rebutan, peserta Sumbar memberikan jawaban “takhfīf tarkhīṣ”. Namun, dewan juri menyatakan jawaban tersebut keliru dan menetapkan “takhfīf tarqīsh” sebagai jawaban yang benar.
Keputusan tersebut membuat nilai Sumbar dipotong 100 poin menjadi 1.185. Pada pertanyaan pamungkas, Jawa Tengah kemudian mendapatkan tambahan 100 poin sehingga memperoleh skor 1.250 dan melaju ke babak berikutnya.
Persoalan jawaban tersebut kemudian menjadi perdebatan karena terdapat perbedaan rujukan. Kunci jawaban dewan juri disebut merujuk buku Ilmu Qawaid Fiqhiyyah karya Dr. H. Toha Andiko, M.Ag.
Dalam buku tersebut, pada halaman 107 memang ditemukan redaksi “takhfīf tarqīsh”. Namun, buku itu diketahui merujuk pembahasan mengenai takhfīf atau keringanan kepada kitab Al-Asybāh wa an-Naẓā’ir karya Imam Jalaluddin as-Suyuthi.
Ketika sumber rujukan tersebut ditelusuri, redaksi yang ditemukan justru “takhfīf tarkhīṣ”, bukan “takhfīf tarqīsh”. Perbedaan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar dipertanyakannya kunci jawaban yang digunakan dalam perlombaan.
Pengamat Lomba Sudah Berulang Kali Ingatkan Ada Kekeliruan
Seorang pengamat lomba Fahmil Qur’an, Ustadz Okta Veldi, disebut telah berulang kali memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Namun, penjelasan yang menyatakan adanya kekeliruan pada kunci jawaban disebut tidak mengubah keputusan dewan hakim di panggung.
Persoalan semakin ramai setelah jalannya perlombaan ditayangkan melalui kanal YouTube. Warganet yang menyaksikan siaran langsung turut menyoroti perubahan angka pada papan skor saat pembacaan hasil akhir.
Hal ini turut menjadi perhatian penonton yang mengikuti jalannya perlombaan secara langsung melalui media sosial.
Selain persoalan skor, pengumuman hasil perlombaan yang bertepatan dengan kedatangan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi ke lokasi lomba juga memunculkan kecurigaan di kalangan warganet. Sejumlah pengguna media sosial menduga keputusan tersebut menguntungkan tim tuan rumah.
Namun, dugaan tersebut merupakan reaksi warganet dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai proses penjurian.
Tim Sumbar Layangkan Protes
Atas keputusan tersebut, ofisial Pemprov Sumbar dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Sumbar langsung menyampaikan keberatan.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumbar Edi Dharma Syafni mengatakan pihaknya akan mengajukan protes secara tertulis sesuai mekanisme yang berlaku. Protes tersebut juga akan ditembuskan kepada Kementerian Agama dan panitia pelaksana MTQ Nasional.
Kabag Bina Mental Spiritual Biro Kesra Sumbar, Marwansyah, juga membenarkan adanya nota protes yang disampaikan tim ofisial di lokasi perlombaan. Menurutnya, keputusan tersebut dinilai merugikan tim Sumbar.
Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar sendiri diperkuat oleh Fathirrahmi Arfit, Tsabitah Imtitsal Muchtar, dan Tuhfatul Aufiya.
Warganet Ramai Soroti Istilah Perbedaan Tarkhīṣ dan Tarqish
Video perdebatan mengenai jawaban tersebut kemudian viral di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan rujukan yang digunakan dewan juri dan ketepatan istilah yang dijadikan kunci jawaban.
Salah satu warganet mempertanyakan penggunaan rujukan yang dinilai tidak sesuai dengan sumber aslinya.
“Masa iya rujukannya dimenangkan yg pake terjemahan yg translationnya ga sesuai??”
Warganet lainnya bahkan mempertanyakan pemahaman dewan juri terhadap ilmu yang berkaitan dengan istilah tersebut.
“Ini jurinya pernah ngaji ushul fiqih gak sih?”
Ada pula yang menyoroti kapasitas juri dalam memahami istilah berbahasa Arab.
“Jurinya gak bisa bahasa Arab? 😂”
Komentar lain menjelaskan perbedaan makna kedua istilah yang diperdebatkan dan menilai persoalan tersebut seharusnya tidak terjadi.
“Dispensasi/Keringanan/Rukhshoh : ترخيص
Menari/Bergoyang : ترقيص
Dewan juri ngotot bikin malu 🫣”
Sementara warganet lainnya juga menanggapi polemik tersebut dengan nada sindiran.
“Tarkhish = meringankan Tarqish = membuat tarian…. miris banget. MBG mana yang telah dikonsumsi juri itu🤣🤣🤣”
Hingga kini, polemik tersebut menjadi sorotan karena menyangkut ketepatan penilaian dalam ajang MTQ Nasional. Perbedaan antara redaksi pada buku yang dijadikan rujukan dengan sumber yang dirujuknya juga memunculkan pertanyaan mengenai perlunya verifikasi kembali terhadap kunci jawaban sebelum keputusan penilaian ditetapkan.
Fahmil Qur’an sendiri merupakan cabang lomba MTQ yang menguji pemahaman peserta terhadap isi dan kandungan Al-Qur’an sekaligus wawasan keislaman.
Format perlombaannya menyerupai cerdas cermat dengan pertanyaan yang mencakup berbagai aspek pengetahuan keislaman.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply