70 Emiten Bandel Kena Sanksi dan Denda Ratusan Juta

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia
Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (EduFulus/Ist)
Sharing for Empowerment

Bursa Efek Indonesia jatuhi sanksi dan denda ratusan juta kepada 70 emiten nakal akibat telat pangkas laporan keuangan kuartal II.

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara tegas mengambil tindakan disipliner keras terhadap 70 perusahaan tercatat (emiten) yang terbukti membandel dan terlambat menyampaikan laporan keuangan interim kuartal kedua per 30 Juni 2026.

Melalui Pengumuman Resmi Nomor Peng-S-00033/BEI.PLP/10-2026 yang dirilis pada Selasa (13/10/2026), otoritas bursa menjatuhkan sanksi bertingkat mulai dari teguran tertulis hingga denda finansial bernilai ratusan juta rupiah.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi serta Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi demi menjaga transparansi dan keterbukaan informasi di pasar modal.

SIMAK JUGA: Jadwal Cum Date Dividen Interim 2026, Waspada Dividend Trap

Dari total puluhan emiten bermasalah tersebut, kelompok pelanggaran terberat terjadi pada 62 emiten yang menghuni Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru karena belum menyerahkan laporan keuangan interim hingga batas akhir 29 September 2026.

BEI menjatuhkan hukuman Peringatan Tertulis III sekaligus denda sebesar Rp150 juta kepada masing-masing emiten nakal tersebut, yang di dalamnya mencakup nama-nama emiten populer seperti PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), hingga PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA).

Sementara itu, dua emiten yang berada di Papan Akselerasi, yakni PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN) dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL), dijatuhi sanksi Peringatan Tertulis II oleh otoritas bursa.

Tidak hanya emiten skala menengah, dua emiten papan atas yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) juga tak luput dari jerat sanksi bursa.

Kedua perusahaan ini dikenai Peringatan Tertulis II serta denda Rp50 juta karena belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik hingga 30 September 2026.

Di sisi lain, empat emiten lainnya yaitu PT Pacific Strategic Financial Tbk (APIC), PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO), dan PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE) dijatuhi Peringatan Tertulis I akibat belum menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

BEI mencatat bahwa dari total 1.017 perusahaan tercatat di bursa, sebanyak 956 emiten sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan interim periode 30 Juni 2026.

Sebanyak 886 perusahaan terbukti taat aturan dengan menyerahkan laporan secara tepat waktu, sementara sisanya terdiri dari perusahaan dengan periode tahun buku berbeda serta 55 efek terdaftar seperti ETF, DIRE, dan waran terstruktur yang memang tidak diwajibkan melapor.

Ketegasan BEI dalam menindak 70 emiten ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku pasar modal agar senantiasa menjaga akuntabilitas demi melindungi kepentingan para investor publik.

SIMAK JUGA: Darurat Manipulasi Harga, OJK dan BEI Incar Saham Gorengan Berstatus HSC

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


33 views