
DPR akan ubah mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri lewat RUU Sisdiknas demi cegah gugatan hukum. Simak aturan barunya!
JAKARTA, KalderaNews.com – Komisi X DPR RI secara mengejutkan bakal merombak total aturan mengenai penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dalam Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil lantaran mekanisme legalitas dan penyetaraan ijazah luar negeri selama ini belum pernah memiliki payung hukum undang-undang yang spesifik.
DPR menilai kekosongan hukum ini berisiko memicu berbagai sengketa dan gugatan terkait pengakuan gelar serta nilai akademik lulusan luar negeri di tanah air.
BACA JUGA:
Lalu Hadrian menjelaskan bahwa selama ini ketentuan penyetaraan ijazah hanya bersandar pada aturan tingkat kementerian yang dinilai kurang mengikat secara hukum.
Belum adanya kejelasan prosedur konversi nilai akademik maupun keabsahan hasil studi membuat DPR tergerak untuk menyiapkan dasar hukum yang lebih kokoh melalui RUU Sisdiknas pada Selasa (13/10/2026).
Dengan hadirnya regulasi yang jelas dan transparan di tingkat undang-undang, pemerintah berharap tidak ada lagi kasus gugat-menggugat antar lembaga terkait keabsahan kualifikasi pendidikan lulusan luar negeri di masa depan.
Kebijakan mengenai penyetaraan ijazah luar negeri tersebut menjadi bagian dari draf RUU Sisdiknas yang kini merangkum 16 bab dan 257 pasal.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa draf yang telah disusun dengan menyerap aspirasi publik sejak Januari 2025 ini juga memuat berbagai poin strategis lainnya.
Beberapa fokus utama dalam revisi undang-undang ini mencakup penataan anggaran pendidikan, perluasan program wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, hingga mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Selain itu, RUU Sisdiknas tetap mempertahankan muatan lokal, memperkuat layanan pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas, serta memperkenalkan sistem kredensial mikro sejak jenjang pendidikan menengah.
Dari sisi tata kelola, aturan anyar ini juga menetapkan rencana induk pendidikan nasional serta pemanfaatan teknologi informasi terintegrasi untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional yang lebih adil, transparan, dan berkepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply