
MK tak terima gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran karena pemohon tak punya legal standing dan di luar kewenangan MK.
JAKARTA, KalderaNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.
BACA JUGA:
- Kisruh Ijazah Wapres Gibran, Kemendikdasmen Setara SMK dan Canberra Bilang Gini
- Status Ijazah Sarjana Gibran Dipertanyakan, Kemendikbudristek Pun Ikut Bersuara
- Kemendikdasmen: Penyetaraan Tak Harus Berbentuk Ijazah, Sertifikat Juga Ok!
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo mengabulkan eksepsi termohon sepanjang terkait kedudukan hukum (legal standing) dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Pertimbangan Utama dan Kewenangan Konstitusional MK
Mahkamah menegaskan dua poin krusial yang menjadi dasar penolakan perkara ini:
- Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing): Para pemohon yang terdiri dari 12 orang tokoh serta akademisi seperti Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, hingga Brahma Aryana—bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
- Bukan Rezim Sengketa Hasil Pemilu: MK menegaskan tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk mencopot atau mendiskualifikasi pejabat negara yang telah resmi dilantik.
“Oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden,” tegas Hakim Konstitusi Adies Kadir di Gedung MK.
MK menambahkan, persoalan verifikasi atau keabsahan ijazah luar negeri yang belum disetarakan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme lembaga negara lain yang berwenang sesuai mandat UUD 1945, bukan melalui saluran sengketa pemilu di MK.
Ringkasan Petitum Pemohon yang Ditolak
Sebelumnya, rangkaian persidangan telah bergulir sejak pertengahan September 2026 berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2026. Para pemohon mempermasalahkan verifikasi ijazah SMA luar negeri Gibran dan mengajukan sejumlah tuntutan utama:
- Diskualifikasi & Pembatalan Status: Meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017.
- Pembatalan Keputusan KPU: Membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan paslon, nomor urut, hasil pemilu nasional, hingga penetapan pasangan calon terpilih 2024.
- Pembatalan Pelantikan Wapres: Meminta MPR membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dan menggelar sidang pemelihan wakil presiden baru dalam kurun waktu 60 hari.
Dengan dibacakannya putusan ini oleh sembilan Hakim Konstitusi pasca-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), seluruh tuntutan para pemohon resmi gugur di Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply