
Di sidang MK, Kemendikdasmen dan KBRI beri penjelasan soal penyetaraan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming. Simak detailnya!
JAKARTA, KalderaNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (2/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hadir memberikan kesaksian resmi.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal-Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan tidak terbatas pada nomenklatur ijazah, melainkan juga mencakup sertifikat maupun diploma.
BACA JUGA:
- Kisruh Ijazah Wapres Gibran, Kemendikdasmen Setara SMK dan Canberra Bilang Gini
- Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Kini Resmi Terintegrasi SISTER
- Kamu Sudah Lulus dari Luar Negeri? Begini Cara dan Syarat Urus Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
“Penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia, melainkan hasil penilaian kesetaraan dari dokumen asli luar negeri,” ujar Gogot di Ruang Sidang Pleno MK.
Kronologi dan Dasar Hukum Penyetaraan Dokumen Gibran
Gogot membeberkan bahwa permohonan penyetaraan atas nama Gibran diajukan secara daring (online) pada 6 Agustus 2019. Proses evaluasi dilakukan dalam dua tahapan ketat oleh Tim Penilai:
- Verifikasi Administratif: Memeriksa kesinambungan rekam pendidikan, paspor, surat keterangan perwakilan RI, serta dokumen belajar dari SLTPN 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School (Singapura), dan UTS Insearch (Australia).
- Penilaian Substantif: Menyandingkan learning outcome dan mata pelajaran yang ditempuh (seperti accounting, financial management, hingga business law) dengan kurikulum nasional.
Berdasarkan analisis menyeluruh terhadap seluruh perjalanan pendidikan menengah tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 yang menyatakan pendidikan pemohon setara dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia
Dalam sesi pendalaman yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra turut memberikan klarifikasi terkait arsip dokumen:
- KBRI Singapura (Nur Aeni Ariyanti): Mengonfirmasi bahwa Orchid Park Secondary School merupakan sekolah menengah negeri di bawah Ministry of Education (MOE) Singapura. Namun, hasil penelusuran tidak menemukan arsip riwayat dokumen atas nama Gibran yang disimpan di KBRI.
- KBRI Canberra (Yuli Rahmawati): Menjelaskan bahwa UTS Insearch (kini UTS College) menyelenggarakan program diploma dan foundation. Berdasarkan penelusuran arsip hardcopy maupun softcopy, KBRI Canberra tidak mencatat adanya pengajuan permohonan perwakilan atas nama yang bersangkutan.
Tuntutan Para Pemohon di Mahkamah Konstitusi
Gugatan PHPU ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI melalui kuasa hukum Bambang Widjojanto.
Para pemohon mendalilkan bahwa pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif.
Mereka menilai penyetaraan tanpa fisik ijazah SLTA mengandung cacat hukum, sehingga memohon MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Majelis Hakim MK menyatakan akan mendalami seluruh bukti dan keterangan dari semua pihak sebelum menjadwalkan sidang pengucapan putusan final.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply