Kisruh Ijazah Wapres Gibran, Kemendikdasmen Setara SMK dan Canberra Bilang Gini

Ijazah sarjana Gibran Rakabuming Raka. (Ist.)
Ijazah sarjana Gibran Rakabuming Raka. (Ist.)
Sharing for Empowerment

Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI Canberra beri kesaksian di Sidang MK terkait status program ijazah Gibran.

JAKARTA, KalderaNews.com – Isu mengenai keabsahan latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait status penyetaraan pendidikan menengah Gibran.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki kesesuaian dengan jenjang pendidikan kejuruan di Indonesia.

Hasil Penilaian dan Penyandingan Kurikulum Kemendikdasmen

Gogot menjelaskan di hadapan majelis hakim MK bahwa proses penyetaraan ini berawal dari permohonan yang diajukan secara daring oleh Gibran pada 6 Agustus 2019.

Dalam pengajuan tersebut, Gibran melampirkan sejumlah dokumen riwayat belajar dari beberapa institusi luar negeri, yakni Orchid Park Secondary School (Singapura) dan UTS Insearch (Australia), serta didukung dokumen dari SLTP Negeri 1 Surakarta.

Tim penilai dan layanan penyetaraan sekretariat kementerian kemudian melakukan verifikasi mendalam terhadap delapan dokumen persyaratan, yang meliputi:

  • Pas foto, paspor, dan akta kelahiran.
  • Surat keterangan dari perwakilan RI setempat atau sekolah asal.
  • Ijazah, diploma, atau sertifikat serta transkrip nilai.
  • Struktur program kurikulum dan rapor kelas 1 hingga 3.

Setelah dilakukan verifikasi dan penyandingan mata pelajaran serta standar kompetensi kelulusan (learning outcome), Kemendikdasmen menyimpulkan bahwa riwayat pendidikan tersebut sejalan dengan standar nasional.

“Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan,” ujar Gogot dalam persidangan.

Menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut, surat keterangan penyetaraan diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 6 Agustus 2019, dengan Nomor Surat 9149/D/D1/KS/2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal terkait.

Duduk Perkara dan Latar Belakang Sengketa

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa perwakilan masyarakat.

Dalam petitumnya, para pemohon mendesak agar Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan formal yang sah saat mengikuti kontestasi pemilu.

Persoalan ini bermula dari jalur pendidikan luar negeri Gibran yang menempuh pendidikan tingkat menengah hingga jenjang O Level di Orchid Park Secondary School, Singapura, dilanjutkan program pathway di UTS Insearch Australia, sebelum akhirnya meneruskan studi ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Penjelasan dari pihak Kemendikdasmen di persidangan MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum secara administratif mengenai status penyetaraan ijazah dan riwayat pendidikan yang dipersoalkan terus.

KBRI Canberra Beri Keterangan di MK

Sidang Ijazah Gibran: KBRI Canberra Sebut Australia Tak Pernah Nyatakan Pathway Setara SMA
Kelanjutan persidangan sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Jumat (2/10/2026), kembali menghadirkan fakta-fakta baru dari lembaga perwakilan resmi di luar negeri.

Atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Canberra, Yuli Rahmawati, hadir memberikan keterangan penting di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Yuli membeberkan pandangan resmi terkait status program pathway yang pernah ditempuh di Australia, yang menjadi salah satu sorotan dalam riwayat pendidikan Gibran.

Pemerintah Australia Tidak Nyatakan Program Pathway Setara SMA

Yuli menuturkan secara tegas bahwa Pemerintah Australia tidak pernah menyatakan program pathway—baik dalam bentuk pendidikan profesional maupun jalur transisi lainnya—sebagai jenjang yang setara dengan Senior Secondary School atau tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia.

“Secara khusus pemerintah Australia tidak pernah menyampaikan bahwa pathway, baik professional education maupun pathway yang ada di Australia merupakan setara dengan Senior Secondary School,” ungkap Yuli dalam persidangan.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pihak berwenang di Australia memandang pathway murni sebagai sebuah program persiapan atau jembatan bagi calon mahasiswa dengan berbagai latar belakang karakteristik sebelum mereka melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi (sarjana).

Keterangan Terkait Pelaporan Dokumen di Perwakilan RI

Selain membahas status program pathway, persidangan juga menyinggung mekanisme pelaporan studi Warga Negara Indonesia (WNI) di negeri kanguru tersebut.

Menurut Yuli, pencatatan wajib lapor studi bagi WNI di Australia umumnya berada di bawah koordinasi fungsi Protokol dan Konsuler. Meskipun demikian, pihak Atdikbud kerap memberikan informasi pendukung, panduan kedatangan, hingga surat keterangan bagi mahasiswa yang hendak kembali ke Tanah Air.

Terkait dokumen spesifik yang menjadi objek sengketa, Yuli juga menyampaikan konfirmasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney. Berdasarkan laporan berkala dari perwakilan di wilayah tersebut, dipastikan tidak ada catatan permohonan dokumen maupun pengurusan surat keterangan terkait riwayat pendidikan Gibran.

Keterangan dari KBRI Canberra ini menambah deretan fakta baru yang digali oleh Mahkamah Konstitusi dalam membedah keabsahan administrasi dan prosedur penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan oleh para pemohon dalam perkara pengujian hasil pemilu.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


16 views