Cara Urus Salah Pengejaan Nama Pada Ijazah

Salah nama pada ijazah bisa berakibat fatal (KalderaNews/Ist).
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ketika terdapat salah ketik redaksional, baik itu salah nama, kelebihan atau kekurangan huruf, maka Dinas Pendidikan tidak bisa mengeluarkan lagi ijazah baru. Ijazah hanya dikeluarkan sekali seumur hidup, yaitu saat siswa dinyatakan lulus.

Cara mengurus salah pengejaan nama ijazah dapat diatasi dengan datang ke kantor Dinas Pendidikan di wilayah tempat siswa pernah sekolah. Langkah pertama yaitu, pemohon datang ke sekolah untuk meminta surat perbaikan nama, kemudian pergi ke kantor Dinas Pendidikan.

Datang ke Sekolah dan Melengkapi Berkas Penting

Berkas yang dibutuhkan ialah akta kelahiran, kartu keluarga, atau dokumen resmi lainnya yang memakai nama sebenarnya. Selain itu, usahakan membawa salinan ijazah untuk meyakinkan pihak sekolah. Jika tidak punya, maka minta daftar register siswa atau buku induk siswa.

BACA JUGA:

Datang ke Dinas Pendidikan sesuai Jenjang Siswa

Setelah berkas lengkap, maka langkah selanjutnya yaitu pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai wilayah dan jenjang. Jika pemohon mengurus ijazah SD/SMP, maka datang ke Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas Dasar). Lalu, apabila pemohon mengurus ijazah salah ketik tingkat SMA, maka datang ke ke Dinas Pendidikan Menengah (Dikdas Menengah).

Itulah pentingnya memastikan ejaan nama di ijazah tidak salah sejak awal. Siswa tidak bisa menyepelekan perkara salah nama karena ijazah digunakan untuk melamar pekerjaan atau ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

4 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*